8 Oktober 2024

`

Operasi Jasa Pengiriman, Bea Cukai – BNN Temukan Obat Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Penindakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, berhasil mengamankan Tramadol HCL 50 mg sebanyak 250 butir saat melakukan operasi di Kompleks Pergudangan Tanrise, dengan tujuan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022).

 

Dibantu Polisi Militer (PM), petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang memeriksa toko yang diduga menjual rokok illegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (15/12/2022).

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (16/12/2022) petang, menjelaskan, pada Rabu (14/12/2022), Bea Cukai Malang melakukan 2 (dua) agenda penindakan. Yaitu, terhadap barang kiriman yang diduga Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dan melakukan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang memeriksa toko yang diduga menjual rokok illegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (15/12/2022).

“Operasi gabungan ini sebagai bentuk sinergi serta realisasi atas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas Bea Cukai Malang dibagi menjadi 2 (dua) tim,” jelas Gunawan.

Tim pertama berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman pada perusahaan jasa pengiriman di Kompleks Pergudangan Tanrise, dengan tujuan Lowokwaru, Malang. “Dari hasil pemeriksaan didapati Tramadol HCL 50mg sebanyak 250 butir. Barang tersebut diserahkan kepada BNN Kota Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Tim kedua melakukan operasi gabungan dengan Pemerintah Kabupaten Malang, menyisir wilayah di Kecamatan Gondanglegi dan Bantur. “Dari kegiatan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan 2 (dua) toko yang kedapatan menjual rokok ilegal sebanyak 4.312 bungkus dengan total 85.040 batang tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama BNN Kota Malang menemukan Tramadol HCL 50mg sebanyak 250 butir.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, baik jasa ekspedisi  maupun toko-toko agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) atau rokok ilegal. Selanjutnya tim membawa barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Menurut Gunawan, dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 100.945.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 55.024.000,00. “Melalui sinergi dengan instansi terkait, Bea Cukai Malang akan terus aktif melaksanakan fungsi community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang – barang berbahaya, ” tegas Gunawan Tri Wibowo. (mat)