Ombudsman Cek Layanan di Polresta Malang Kota
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Ombudsman Jawa timur mengecek sejumlah layanan publik di Mapolresta Malang Kota, Jumat (01/09/2023) siang. Penilaian layanan publik ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


MUSLICH, Asisten Pratama 1, salah satu tim Ombudsman Jatim yang melakukan penilaian, menjelaskan, penilaian ini sebagai langkah ombudsman dalam mendorong instansi untuk memberikan layanan terbaik. “Salah satu yang menjadi titik berat penilaian adalah publikasi, pembiayaan pengurusan, alur pembuatan surat menyurat, sarana prasarana, produk yang jelas, dan lainnya,” katanya.

“Hari ini kami melakukan penilaian di Polresta Malang Kota. Ini sebagaimana UU No 25 tahun 2009. Ombusman mendorong peningkatkan layanan public kepada instansi,,” terang Muslich.
Secara garis besar, ia menyebutkan ada 3 layanan yang menjadi sorotan. Mulai pelayanan SIM, Intelkam yang berisikan perijinan keramaian dan demontrasi, serta SPKT tentang laporan Polisi dan laporan kehilangan. “Untuk hasil penilaian sarpras, secara umum sudah baik. Namun secara rinci nantinya akan disampaikan lebih lanjut. Termasuk sejumlah catatan sudah kami sampaikan. Hal itu bisa untuk menjadi bahan evaluasi. Karena setiap tahun kami melakukan penilaian,” pungkasnya. (aji/mat)