Oknum BPN Kabupaten Malang Jalani Dakwaan di PN Tipikor
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa tindak pidana korupsi, W (45), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan DA (31), warga Desa Pakisaji, Kecamtan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (12/07/2023) siang.

DALAM sidang perdana itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, SH, dan Ayu Fadhilah, SH, membacakan surat dakwaannya. Terdakwa didakwa pasal 12 E atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhammad Fahmi Abdillah, SH, dan Ayu Fadhilah, SH, secara bergiliran menjelaskan, Pasal 12 b, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 11, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Setelah dilaksanakan sidang pembacaan surat dakwaan, persidangan berikutnya digelar Rabu (26/07/2023). Agendanya, pembacaan eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa,” terang JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, SH, dan Ayu Fadhilah, SH, Kamis (13/07/2023) di Malang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Puji Dwi Utomo, SH, bersama Andy Yopi Mahardi, SH, menerangkan, pada dasarnya Tim Penasehat Hukum DA, tidak melakukan eksepsi, karena dari jaksa sudah jelas. “Klien kami hanya dimintai tolong saja oleh pegawai honorer BPN Kabupaten Malang untuk menghadap dan menanyakan harga. Klien kami tidak menentukan nominalnya. Menurut kami, maksimal yang bisa dibuktikan pasal 55 saja,” katanya. (aji/mat)