22 Maret 2025

`

Nyopet di Mall, Pria Pengangguran Terancam 5 Tahun Dibui

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bapak empat anak di Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria pengangguran ini melakukan aksi pencopetan di TransMart Mall dikawasan Jalan Raya Rungkut Surabaya. Pelaku yang identitasnya diketahui bernama Roso Setiabudi (46) ini, semakin tidak berkutik, setelah polisi memiliki rekaman kamera pengawas CCTV, yang merekam semua aksinya.

 

 

Tersangka saat diamankan petugas.

DALAM rekaman CCTV yang dimiliki polisi terlihat, tersangka yang tinggal di Jalan Margorukun Gang IV RT 04 RW 10 Kecamatan Gundih, Kecamatan Bubutan Surabaya, membuntuti korban Diah Ikasari (40), yang kebetulan hendak berbelanja. Tanpa disadari korban, tersangka membuka tas punggung saat korban sedang berjalan. Tanpa membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil menggasak telepon genggam korban.

Aksi tersangka terekam CCTV.

Usai menggasak telepon genggam korban, tersangka dengan santai berjalan meninggalkan korban. Korban yang tinggal di Jalan Menanggal Surabaya, menyadari kecopetan saat hendak mengambil dompet. Kejadian ini langsung dilaporkan ke petugas keamanan mall. “Karena anggota kita kebetulan sedang berada di Transmart, kita langsung melakukan pencarian bersama keamanan mall berdasar rekaman CCTV,” terang Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Swastika, Selasa (27/11/2018).

Tanpa membutuhkan waktu lama, tersangka ditemukan dan langsung diamankan. “Kita tangkap tersangka bersama barang buktinya. Namun seorang temannya berhasil melarikan diri setelan tahu kita menangkap tersangka,” jelas Gede. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dua kali mencopet dilokasi yang sama dengan sasaran wanita yang sedang berbelanja.

“Uang hasil copet yang pertama untuk makan anak karena saya tidak bekerja dan anak saya banyak,” aku Roso sambil tertunduk malu. Namun polisi tidak begitu saja percaya, karena aksinya terbilang profesional dan sangat cepat. “Kita akan kembangkan terus kasus ini,” tegas Gede. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (ang)