Nyaru Polisi, Dua Debt Collector Ditahan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah merampas paksa sepeda motor Honda Beat milik Sukrip (51), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dua debt collector ditangkap jajaran Polsek Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (19/09/2018).


KASUBAG Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska membenarkan penangkapan dua tukang tagih yang bernama Yudianto (43), warga Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Anang Setiawan (43), warga Perumahan Pakisjajar Permai, Desa Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut.
“Benar, kami mendapat laporan, Rabu malam kemarin, pukul 21.30 WIB, jajaran Polsek Singosari mendapat pengaduan dari korban Sukrip terkait perampasan sepeda motor miliknya oleh dua orang debt collector berinisial Y dan A,” terang Kasubag Humas Polres Malang, Jumat (21/09/2018).
Kejadian bermula saat korban bersama isteri dan anaknya mengendarai sepeda motor Honda Beat W 3988 WV. Sesampai di jalan raya Karanglo, Singosari, depan ruko Mondoroko, Desa Banjararum, Singosari, korban diteriaki tersangka agar berhenti. “Merasa tidak kenal, korban tetap melaju, sampai akhirnya dipepet dan diberhentikan paksa oleh pelaku,”jelas Aska.
Merasa takut jatuh karena membonceng isteri dan anaknya yang masih kecil, Sukrip terpaksa menghentikan laju kendaraannya. Setelah korban berhenti, satu dari dua orang pelaku memaksa korban agar menyerahkan sepeda motornya. Sukrip tidak mau menyerahkan sepeda motor miliknya. “Akhirnya salah satu pelaku mengeluarkan lencana seperti lencana milik kepolisian, dan membujuk agar korban mengikuti kedua pelaku ke kantor Polisi,” papar Aska.
Karena takut dan mengira berhadapan dengan aparat betulan, Sukrip akhirnya mengikuti kemauan Yulianto dan Anang. Namun alih-alih dibawa ke kantor Polisi, korban malah dibawa ke kantor Mega Finance di Jalan Ciliwung, Kota Malang.
Sesampai di kantor Mega Finance, korban dimintai uang senilai Rp 5 juta untuk melunasi cicilannya. “Menurut pengakuan korban, dirinya sempat ditekan dan diintimidasi, dan akhirnya melapor ke Polsek Singosari,” ungkap Kasubag Humas Polres Malang.
Begitu mendapat laporan korban, petugas dari jajaran Polsek Singosari menangkap dua tukang tagih yang menyaru sebagai anggota Polisi itu. Tak bisa mengelak, Yulianto dan Anang digelandang ke Polsek Singosari beserta barang bukti lencana Polisi abal-abal. “Kini kedua tersangka menjadi tahanan Polsek Singosari. Keduanya dikenakan Pasal 368 KUHP,”pungkas Aska. (diy)