18 April 2025

`

Nyaru Pengemudi Ojol, Rampas HP di Depan Balaikota Malang

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Wahyu Adtya Rahman (33), warga Jl. Muharto VII, RT 01 / RW 10, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Barang dibekuk satuan Reskrim Polres Malang Kota, Rabu (27/02/19).

 

P

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna memberikan keterangan.

ASALNYA, tersangka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korban, saat di depan Balai Kota Malang.

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan Zakaria (19) warga Dusun Krajan RT 04 / RW 01 Rejosari Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Untuk itu, kini tersangka terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan telah menangkap tersangka. Pihaknya langsung merespon laporan dan menurunkan tim anggota.

“Sudah diamankan. Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan atas tindakan kekerasan di depan Balai Kota Malang,” tuturnya dikonfirmasi.

Ia melanjutkan, dalam beraksi, tersangka bisa dibilang cukup mulus. Mengingat, ia mengaku pengemudi ojek online lengkap dengan atribute saat mendekati korban. Wajar saja, jika korban tidak menaruh curiga.

“Tersangka berpura-pura pengemudi ojek online. Ia menggunakan atribute ojek online. Setelah itu merampas HP korban,” lanjut Kasat.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Honda Vario 125 N 5887 AAA dan 4 buah HP milik korban dan sebuah jacket ojek online.

Dari informasi, kejadian itu bermula saat tersangka mendatangi korban (21/02/19) lalu. Berpura-pura menjadi pengemudi ojek online, lalu merampas HP dan memukuli korban di depan Balaikota. Setelah mendapatkan barang jarahan, tersangka kabur. Korban langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, hingga polisi membekuk pelaku. (ide)