Notaris Pelepasan Aset Pemkot Malang Ditahan
1 min read![](https://i0.wp.com/tabloidjawatimur.com/wp-content/uploads/2018/10/notaris-oro-oro-dowo-212x400.jpg?resize=356%2C672&ssl=1)
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang akhirnya menahan Natalia Christiana (47), notaris, warga Jl. Taman Gayam, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ia ditahan atas dugaan terlibat dalam pengurusan surat – surat yang berakhir pada pelepasan aset Pemkot Malang. Aset itu berada di Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni menjelaskan, jika sebelumnya Natalia telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, untuk memudahkan proses selanjutnya, dilakukan penahanan.
“Iya betul, kita tahan untuk 20 hari pertama. Karena, dirasa ada alat bukti yang cukup untuk itu,” tuturnya ditemui usai pemeriksaan Natalia, Rabu (03/09/2018).
Penahanan itu, seakan menambah jumlah korban ‘rekayasa’ pelepasan aset. Sebelumnya, dalam kasus itu, Kejari juga sudah melakukan penahanan atas nama Leonardo.
Pernyataan senada disampaikan juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahmat Wahyu. Penahanan Natalia didasarkan alat bukti yang didapatkan Kejaksaaan baik dari keterangan saksi maupun lainnya.
“Sebelumnya, sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan. Kita tahan mulai hari sampai (22/10). Itu bisa diperpanjang jika dirasa perlu,” tutur Kasi Intel.
Ia menambahkan, bahwa diduga Natalia mengetahui status tanah yang sedang dalam pengurusannya. Atas tindakannya, ia diancam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 99. Selanjutnya dirubah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun. (ide)