12 Mei 2025

`

Ngurir Narkoba, Pria Asal Banyuwangi Dibui

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – RF (28), warga asal Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota, di tempat kosnya, di Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas dugaan kasus narkoba, Kamis (23/11/ 2023).

 

Petugas menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari RF (28), warga asal Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota, di tempat kosnya, di Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas dugaan kasus narkoba, Kamis (23/11/ 2023).

 

KASAT Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka D. Wira, melalui Kanit Reskoba, Iptu Hengky Yuwana, SH, menjelaskan, tersangka yang mengaku lulusan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang ini ditangkap saat berada di kosan sendirian. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 119,74 gram dan ganja 1,31 gram.

RF (28), warga asal Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota, di tempat kosnya, di Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas dugaan kasus narkoba, Kamis (23/11/ 2023).

“Barang bukti tersebut dikemas dalam satu box plastik warna putih, berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu, 1 paket sabu di plastik warna hitam, 1 buah kaleng ganja, timbangan digital, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam, serta 1 unit handphone merk Vivo,” jelas Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka D. Wira, saat merilis tersangka, Senin (27/11/2023) di Mapolresta Malang.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka D. Wira, melalui Kanit Reskoba, Iptu Hengky Yuwana, SH, menjelaskan, awalnya tersangka mengaku kenal narkoba dari media sosial (medsos) Instgram. “Pengakuan tersangka, kenal narkoba dari media sosial. Kemudian terjadi komunikasi terkait narkoba. Selanjutnya, membeli untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Hengky menambahkan, dari perkenalan di IG itu, akhirnya tersangka mengaku dititipi barang dari seseorang inisial UC. Selanjutnya, menunggu koordinasi dan perintah dari UC. “Tersangka menerima barang dengan cara diranjau. Selanjutnya menunggu perintah untuk juga meranjau. Setelah barang ditaruh di suatu tempat, kemudian di foto lokasinya dan kembali dikirim ke UC,” jelasnya.

Dari setiap transaksi atau menaruh barang di suatu tempat tersebut, tersangka mendapatkan upah Rp. 200 ribu – Rp 300 ribu. Aksi tersangka sudah berlangsung hingga beberapa kali. Mulai sekitar bulan puasa tahun ini. Bahkan, terakhir mendapatkan barang seberat 1,7 ons. Namun tinggal 1,19 gram.

Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Dari penangkapan kurir narkoba jenis sabu dan ganja ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. (aji/mat)