28 Maret 2025

`

Ngawur! 379.600 Batang Rokok Diduga Dilekati Pita Cukai Palsu

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengusaha rokok nakal sekarang benar-benar nekad dan makin ngawur. Buktinya, sebanyak 18.980 bungkus (379.600 batang) rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Radja Mild, diduga dilekati pita cukai palsu.

 

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa tumpukan kardus berisi rokok illegal di sebuah bangunan di salah satu kompleks perumahan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (26/06/ 2023) malam, mulai pukul 18.00 – 24.00 WIB.

HAL INI diketahui setelah Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat penyimpanan rokok ilegal di sebuah bangunan di salah satu kompleks perumahan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (26/06/ 2023) malam, mulai pukul 18.00 – 24.00 WIB.

Sebanyak 379.600 batang rokok illegal dibawa ke kantor Bea Cukai Malang dari sebuah bangunan di salah satu kompleks perumahan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (26/06/ 2023) malam.

Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (27/06/2023) petang, menjelaskan, dalam rangkaian Operasi Gempur, pada Senin (26/06/2023) pukul 18.00 – 24.00 WIB, Bea Cukai Malang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat penyimpanan rokok ilegal pada sebuah bangunan di salah satu kompleks perumahan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Petugas Bea Cukai Malang menemukan 379.600 batang rokok illegal di sebuah bangunan di salah satu kompleks perumahan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (26/06/ 2023) malam, mulai pukul 18.00 – 24.00 WIB.

“Dari pemeriksaan, didapati rokok jenis SKM merek Radja Mild diduga dilekati pita cukai palsu sebanyak 18.980 bungkus (379.600 batang). Selanjutnya barang dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan potensi kerugian negara Rp 253.952.400 dan total perkiraan nilai barang Rp 476.398.000,” jelasnya.

Gunawan menambahkan, Bea Cukai Malang terus melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai langkah represif dalam menekan peredaran dan penggunaan rokok illegal. “Karena rokok illegal mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. (bri/mat)