MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ngatmari (52), kuli bangunan, warga Jl Simoang Gapuro, Kelurahan Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam dipenjara, karena diduga mencuri sebuah HP, Minggu (30/06/2019) malam.

NAMUN dalam pemeriksaan petugas, Ngatmari mengaku menemukan barang tersebut, bukan karena mencuri. Namun dia tidak mencari tahu siapa pemilik HP itu, melainkan malah menjualnya.
Kasus ini berawal dari laporan Hendro Sulistio (44), warga Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (06/02/2019) lalu. Ia melaporkan kehilangan HP Vivo 1840 miliknya, yang dibeli Rp. 4 juta
Dari laporan ini, petugas Polsekta Sukun melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan HP tersebut melalui traking. Petugas mengetahui HP tersebut dikuasai MKI (25), warga Dusun Rekasan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
“MKI sempat dimintai keterangan terkait darimana mendapatkan barang. Ternyata MKI membeli HP dari tersangka, yang masih kerabatnya,” tutur Kapolsek Sukun, Kompol H. Anang Tri Hananto, Rabu (03/07/2019).
MKI, lanjut Kapolsek, membeli dari tersangka seharga Rp. 500 ribu. Dari pengakuan itu, akhirnya Ngatmari berhasil ditangkap petugas Polsekta Sukun. ”Tersangka diamankan karena kasus pencurian HP. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP,” lanjut Kapolsek.(ide)