13 Desember 2024

`

Nasabah Bank Rugi Rp 500 Juta, Digasak Pencuri Modus Pecah Ban

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Komplotan pencurian uang nasabah Bank, modus gembosi ban mobil nasabah, diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Penangkapan para tersangka, bekerjasama dengan Polres Blitar Kabupaten / Kota serta Polres Tulungagung.

 

Para tersangka pencurian uang nasabah bank saat diringkus.

 

KETIGA tersangka, RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur, Oku Timur. Mereka menyebut, kelompok Palembang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, diperkirakan jumlah keseluruhan ada sekitar 12. Dan hingga saat ini, sudah 8 orang yang berhasil diamankan.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi. 8 orang diamankan, 3 diantaranya disel di Malang. Sedangkan yg lain, di Polres Blitar kab / kota serta di Polres Tulungagung, terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin 23 September 2024.

Para tersangka itu, sebelumnya melancarkan aksinya terhadap korban SA, SR, dan KS. Mulai di Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Baru Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang).

“Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang pelaku, Tiga di antaranya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, Minggu 22 September 2024,” lanjut Kombes Budi Hermanto.

Pengungkapan berawal, dari informasi didapatkan Polres jajaran Polda Jatim terkait keberadaan komplotan pencuri ini Minggu, 22 September 2024.

“Setelah penyelidikan, tim gabungan Polres jajaran berhasil melacak keberadaan para pelaku. Tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Dampit.” tambah Kombes BuHer.

Atas perbuatannya, para tersangka.dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra menjelaskan modus operandi komplotan ini.

“Para tersangka menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai. Setelah mengamati di dalam bank, kemudian mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi.” terang Kompol Gusti Ananta.

Modusnya, dengan menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran.

Ketika korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, pelaku memanfaatkan situasi, mencuri uang di dalam mobil. Baik dengan membuka pintu ataupun memecah kaca mobil.

“Beberapa pelaku, seperti IW, WJ, AP, dan HS, berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga,” lanjut Kasat.

Barang bukti berupa uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, motor dari tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.

Sementara untuk total kerugian korban di ketiga TKP dalam satu tahun ini berjumlah Rp 500.000.000.

Saat ini, Polresta Malang Kota tengah melakukan koordinasi dengan Polres lainnya. Untuk mengejar sisa pelaku yang masih DPO. (aji)