Mulai 1 Juli 2018, PT KAI Berlakukan Tarif Baru
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Masyarakat pengguna jasa Kereta Api ekonomi, akan segera akan mengalami penyesuaian, berupa pemberlakuan tarif parsial mulai (1/07/18) mendatang.

PEMBERLAKUAN tarif parsial merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh, dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
“Pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO),” tutur Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, Sabtu (23/06).

Akibatnya, lanjut Gatut, bisa dicontohkan, sebelum (1/07/18) tarif diberlakukan sebesar Rp. 74.000, per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No. 31/2018. Karena jarak Purwokerto – Surabaya Gubeng 475 km (kurang dari 502 km), dengan aturan baru, maka penumpang hanya harus membayar sebesar Rp 70.000 saja. Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.
“Untuk kereta api yang melewati wilayah Daop 8 Surabaya, terdapat 8 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif. Calon penumpang yang terlanjur membeli tiket dengan tarif lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan. Caranya menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas,” lanjutnya.
Beberapa jalur yang mengalami penyesuaian dari Purwokerto – Surabayagubeng – Jember, Surabayagubeng – Kicara Condong, Lempunyangan – Surabayagubeng – Banyuwangi, Surabayagubeng – Pasar Senin, Malang – Pasar Senin, Malang – Banyuwangi, Banyuwangi – Probolinggo – Surabayagubeng dan Surabaya – Pasar Turi – Senin – Ancol.
Sementara batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA. (ide)