Modus Baru Peredaran Narkoba Menggunakan Sosmed
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Di era globalisasi, kebutuhan koneksi internet sudah menjadi keniscayaan, sayangnya teknologi ini kerap disalahgunakan untuk sarana peredaran narkoba, menyikapi hal itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, melakukan sosialisasi P4GN kepada para netizen, Rabu (12/12/2018).
MENURUT Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol (Laut) PM. Agus Musrichin, dengan kemajuan tekhnologi berbasis internet, para pengedar narkoba pun saat ini mulai mengunakan media sosial media untuk mengedarkan barang haram narkoba.
“Saat ini ada modus baru yang digunakan oleh para pengedar narkoba, yakni mulai mengunakan tekhnologi internet. Di Kabupaten Malang, indikasi ini sudah mulai terlihat.” terang Agus.
Untuk menghadapi tantangan baru ini, mau tidak mau BNN pun harus meningkatkan kemampuan personilnya dalam menghadapi para pengedar narkoba yang semakin cangih. “Dengan semakin cangih tekhnologi, maka modus baru akan selalu muncul, namun kita tidak boleh berdiam diri, tentunya kita siapkan SDM dan peralatan kita. Bahkan saat ini kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk memberantas peredaran narkoba lewat jaringan dunia maya,”papar Kepala BNN Kab Malang.
Terhadap peredaran gelap narkoba yang mengunakan jaringan internet atau IT, ancaman untuk pengedar narkoba yang tertangkap bisa jadi akan dikenakan pasar berlapis yakni UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU Narkotika, No.35 Tahun 2009.
“Sebagai efek jera hal itu bisa diterapkan, namun kami dari BNN fokus dalam penangganan narkoba, untuk ITE mungkin teman dari Polres yang akan mengurusinya”ungkap pria asli Purworejo, Jateng.
Untuk membatasi ruang gerak dan meminimalisir peredaran gelap narkoba melalui jaringan internet yang mengunakan sosial media, BNN Kab Malang pun memberikan sosialisasi kepada para netizen. “Sosialisasi yang kita lakukan hari ini, memfokuskan kepada para netizen, dari segi usia, mereka ini adalah generasi jaman sekarang atau generasi now, dan mereka adalah penguna sosial media atau internet terbesar,”jelas Agus.
Salah satu pemateri dalam sosialisasi tersebut, Tb.Akhriza Aziz, Ketua STIMATA Pradnya Paramitha Malang, menyampaikan bahwa penguna internet di Indonesia mencapai 54,68% dari total 262 juta jiwa penduduk Indonesia. “Tentu itu adalah jumlah yang besar dan 49 % penguna internet adalah masyarakat perkotaan. Dengan penguna internet yang besar dan dari usia muda, mereka harus diberi pemahaman bahaya narkoba, dan selanjutnya bisa diajak untuk aktif dalam kampanye P4GN,”pungkas Akhriza. (diy)