
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang berlangsung sejak Maret 2020, hingga Rabu (23/09/2020) belum juga sirna. Bahkan, jumlah orang yang terpapar makin banyak. Namun hal ini tak menyurutkan semangat jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk memenuhi target pendapatan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sampai minggu kedua September 2020, realisasinya sudah tembus 100,01 %.
“JADI, sampai minggu kedua September 2020, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan sudah melebihi target. Targetnya Rp 45.000.000.000,-. Sampai minggu kedua kemarin, realisasinya sebesar Rp 45.005.117,503 atau 100,01 %,” terang Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, Msi, Selasa (22/09/2020) siang.

Menurut Made —panggilan akrab Made Arya Wedanthara— capaian ini, jauh lebih tinggi dibandingkan capaian di bulan Agustus 2020. Pada akhir Agustus, total realisasi PBB, mulai Januari sampai dengan Agustus, baru Rp 41.798.044.336,-. Namun memasuki minggu kedua September, sudah tembus 100,01 %.
Capaian ini, masih kata mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Malang ini, menunjukkan bahwa kinerja jajaran Bapenda, khususnya petugas yang mengurusi PBB, tidak kendor meski sekarang dalam kondisi pandemi COVID-19. “Teman-teman yang mengurusi PBB, tetap bekerja seperti biasa, namun tetap menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari COVID-19. Selain itu, pembayarannya pun bisa dilakukan lewat Bank, sehingga antara wajib pajak dan petugas PBB tidak perlu bersentuhan langsung,” terangnya.
Dengan capaian ini, Made yakin, di akhir tahun anggaran 2020, pencapaian PBB bisa lebih banyak lagi. “Inikan masih September, dan belum berakhir. Masih ada sisa waktu tiga bulan lagi, Oktober, Nopember, Desember. Saya yakin, pencapaian PBB bisa lebih banyak lagi. Pembayaran pajak ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, salah satu kewajiban pajak yang seringkali berhubungan langsung dengan masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki tanah dan/atau bangunan, dimana kewajiban pembayarannya dilaksanakan setahun sekali. (mat)