Meski Bea Cukai Sering Operasi, Jasa Ekspedisi Tetap Jadi Pilihan Pengiriman Rokok Illegal
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) memang sudah berkali-kali melakukan operasi jasa ekspedisi. Bahkan tak sedikit kendaraan pengangkut yang diamankan. Namun pengiriman rokok illegal lewat jasa ekspedisi masih saja terjadi.


SEPERTI pada Minggu (16/06/2024) lalu. Melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (21/06/2023) petang, Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, menjelaskan, berdasarkan informasi, ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal pada jasa ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur.

“Dari informasi tersebut, Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasilnya, ada pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 437 koli (23.364 bungkus dengan total 463.880 batang),” kata Gunawan.
Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 463.880 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 640.545.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 346.275.280. (bri/mat)