4 Oktober 2024

`

Mergosono PSBL, Bunulrejo Bisa Mengikuti

1 min read
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus H. Simarmata.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM Polresta Malang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) selama 14 hari di  Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Ini dilakukan untuk menekan  penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

“DI ANTARA hasil rapat adalah menindaklanjuti rencana PSBL di Kelurahan Mergosono. Muspika Kedungkandang telah menggelar rapat di Kelurahan Mergosono,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kamis (09/07/2020) siang.

Ia menambahkan, personel TNI dan Polri ikut membantu berjaga di kawasan tersebut. Nantinya PSBL Mergosono akan berlaku selama 14 hari. “Nantinya, sampai memastikan tracing dan swab bagi 30 orang yang pernah bersinggungan dengan orang yang positif COVID-19 hasilnya negatif,” katanyao.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengungkapkan, PSBL bisa saja akan bertambah ke Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Pasalnya, jumlah yang terinfeksi di kelurahan ini  cukup tinggi. Namun demikian, tidak seluruh RW.  “Kami akan mencari RW yang positif COVID-19,” pungkasnya. (ide/mat)