*Oleh : Afifa Nuraini, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadyah Malang
Korupsi telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001. Secara pengertian, korupsi yaitu tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau individu, tetapi cara yang digunakan dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

INDONESIA terus berusaha menciptakan berbagai cara dalam mengontrol korupsi di kalangan pejabat public. Usaha-usaha tersebut bertujuan untuk mengurangi kerugian. Tapi kenyataannya masih banyak pejabat publik yang tidak takut dengan ancaman itu. Hal ini dibuktikan dengan data yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2022. KPK telah menangkap sebanyak 149 orang dan telah ditetapkan menjadi tersangka dari berbagai kasus korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2022. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kasus korupsi meningkat pada tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut meningkat sebesar 34,23% atau pada tahun 2021 ada 111 orang tersangka kasus korupsi.
Laporan KPK tersebut juga merilis hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang telah mereka lakukan pada tahun 2022. OTT tersebut telah mereka lakukan di beberapa kota, antara lain Kota Bekasi, Penajam Paser Utara, Langkat, Surabaya, Bogor, Yogyakarta, Pemalang, Lampung, Jawa Timur, dan Jakarta.
KPK juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 113 kali. Jumlah ini lebih rendah 5,04% dibandingkan pada tahun sebelumnya, sebanyak 119 kali. KPK juga mencatat ada 121 tuntutan korupsi sepanjang tahun 2022. Jumlah tersebut lebih tinggi sebesar 37,5% dari tahun sebelumnya dengan jumlah 88 kali.
Melalui data dan fakta dari KPK tersebut telah disimpulkan bahwa kasus korupsi yang terjadi pada pejabat public, dalam hal ini pemerintah, masih cukup banyak. Kondisi tersebut membuktikan bahwa korupsi berkembang menjadi sangat kompleks, karena terjadi mulai pejabat pemerintah hingga pelaksana teknis daerah. Ini akan menjadi permasalahan bangsa Indonesia yang cukup pelik apabila korupsi tidak segera ditangani dan dicegah.
Korupsi berpotensi memiskinkan negara, pertumbuhan ekonomi terhambat, dan memperburuk sistem pemerintahan yang demokratis. Korupsi juga akan merugikan masyarakat Indonesia secara luas karena korupsi akan menutup masyarakat dalam menikmati pembangunan serta mendapatkan hidup berkualitas dan lebih baik.
Salah satu upaya untuk mencegah korupsi agar tidak terjadi pada pejabat publik Indonesia yaitu menjunjung tinggi integritas pejabat publik. Sistem integritas akan menjadi salah satu upaya pendekatan yang paling ampuh untuk mencegah terjadinya korupsi yang telah mengakar. Karena sistem integritas akan meningkatkan standar tata pemerintahan menjadi lebih baik.
Secara pengertian, integritas adalah sebuah sistem yang akan menjadi landasan atau sebuah pondasi dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan negara Indonesia. Pada dasarnya, apabila para pejabat publik menjunjung tinggi integritas, maka korupsi dapat diminimalisir. Korupsi dapat dicegah jika diberantas secara koprehenshif dan sistematis yang melibatkan segala pihak. Karena itu, apabila sistem integritas ini dijalankan setiap pejabat public, maka korupsi yang begitu kompleks dan mengakar dapat diberantas secara sistematis, integritas, dan fokus.
Setiap lembaga pemerintah harus mengetahui dan berusaha menggunakan zona integritas agar para pekerja dapat menjunjung tinggi pentingnya integritas dan dapat mencegah terjadinya korupsi pada pejabat publik. Zona integritas telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2021 yang menisntruksikan kepada lembaga pemerintah untuk mencegah korupsi melalui integritas yang bersifat konflik.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar para pejabat publik berusaha menjunjung tinggi integritas. Di antaranya :
1. Menandatangani dokumen perjanjian fakta integritas. Cara ini diterapkan dengan memberikan dokumen pada saat orang tersebut mendaftarkan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga terkait, selanjutnya dokumen tersebut diarsip oleh Badan Kepegawaian Daerah atau pusat terkait.
2. Mewajibkan dan memenuhi seluruh pejabat publik untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin. Kewajiban tersebut dilakukan pada saat seseorang telah sah menjadi pegawai pemerintah, dan ia menyerahkan LHKPN tersebut pada saat diminta keterangan oleh aparatur ketika pegawai tersebut terindikasikan sebuah kasus, atau pada saat ia akan mengakhiri masa kerjanya sebagai seorang PNS.
3. Memenuhi kewajiban untuk melaporkan keuangan secara rutin oleh setiap lembaga pemerintahan dan laporan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat melalui website lembaga terkait. Laporan ini memenuhi arus kas dan neraca kesehatan.
4. Melakukan pendidikan dan promosi kepada para pegawai atau pejabat publik mengenai anti korupsi agar memiliki kesadaran moral untuk tidak melakukan korupsi.
5. Keterbukaan informasi publik yang diterapkan melalui kebijakan Peraturan Walikota nomor 50 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik dan diimplementasikan melalui website Dinas Komunikasi dan Informatika melalui prosedur pemohonan informasi publik.
Pada dasarnya korupsi merupakan perbuatan yang negatif, melanggar hukum, menyengsarakan masyarakat, dan merugikan keuangan negara. Melalui pola pemerintahan yang terus menciptakan program yang dapat mendukung pejabat publik memiliki integritas yang tinggi, maka korupsi dapat dicegah secara efektif. Oleh karena itu seluruh pejabat publik harus mengutamakan integritas dalam bekerja tanpa melakukan tindakan korupsi. (*)