Menang Putusan di PN Kepanjen, Minta Eksekusi Dihentikan
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah objek tanah di Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih menjadi polemik. Pasalnya eksekusi lahan dan bangunan persil seluas 10.000 meter persegi dan 6.000 meter persegi, sejak 2009 silam, tak kunjung usai.

PENYEBABNYA, obyek yang akan dieksekusi sudah beralih nama, Haji Faisol. Karena ia telah membeli dari Ninik Sinilestari dkk selaku ahli waris dari Agus Sukaton. Sedangkan Agus Sukaton mendapat obyek lahan dari orang tuanya, Soeratman dan Minatoen.
Setelah eksekusi yang dilakukan Hery Soenarto atas putusan PN.MalangNo.64/Pdt.G/2007/PN.Mlg gagal, maka pihaknya menggugat Haji Faisol dan Ninik Sini Lestari dengan dugaan upaya melawan hukum. Sementara dari Ninik Sinilestari, justru mengajukan rekonvensi.
Dalam hal ini, terlawan (Alm) Hery Soenarto, kemudian dilanjutkan ahli warisnya, Natalia, menuntut eksekusi. Dirinya menempuh jalur hukum untuk eksekusi tetap berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, pelawan, Haji Faisol, melalui Kuasa Hukumnya, Agus Subyantoro, SH, Sumardhan, SH, MH, serta Jumadhi Arahan, SH, menerangkan, pihaknya menolak eksekusi. Dirinya menilai, putusan No.64 yang jadi dasar permohonan eksekusi tersebut, cacat hukum. Sebab obyek di dalam putusan aquo, telah berpindah tangan ke pihak ketiga.
Hal itu dikuatkan di putusan no.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen. Karena dalam putusanya, Hery Soenarto (Alm ) kalah yang dimenangkan Haji Faisol. Tapi, yang sudah kalah, malah melakukan eksekusi yang dilanjutkan ahli waris, Henny Natalia.
“Jadi awalnya, tanah ini adalah milik Soeratman yang tidak memiliki anak. Namun ia mengangkat anak bernama Agus Sukaton. Karena Agus Sukaton meninggal dunia, maka harta tersebut jatuh waris kepada Ninik Sinilestari sebagai isteri dan anak- anaknya,” terang Sumardhan, advokat dari kantor Edan Law, Selasa (27/06/2023) siang.
Sejak Soratman meninggal dunia, objek tanah dan bangunan tersebut ditempati keluarga Ninik Sinilestari, sampai akhirnya dijual kepada Haji Faisol. “Dalam perkara ini, kuasa hukum pemohon perlawanan menyebut, semua nomer perkara yang dijadikan landasan dalam mengajukan eksekusi, telah disebut dalam gugatan perkara no.65/Pdt.G/2013/PN Kepanjen (yang dimenangkan Haji Faisol),” lanjut Sumardan.
Bakal calon Wakil Bupati Sumbawa Barat ini menambahkan, setelah diputus, gugatan Heri pembatalan akte jual beli dikabulkan sebagian. Tetapi rekonvensinya tergugat dikabulkan.
“Dalam sidang memutuskan jual beli antara Ninik dan Faisol adalah sah. Maka objek itu kan beralih lagi. Di PN Kepanjen, Natalia mengajukan banding. Setelah kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Natalia menyatakan Kasasi. Tapi pengacaranya, Hery Soenarto/Henny Natalia, tidak menyerahkan memori kasasi. Maka pernyataan kasasinya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Maka PN Kepanjen mengatakan berkasnya tidak bisa dikirim,” lanjut Sumardhan.
Mardhan menilai, seharusnya dengan ini, Henny Natalia dinyatakan kalah dan tidak bisa melanjutkan eksekusi. “Menurut kami, eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Secara hukum pihak pelawan, Haji Faisol, sebagai pemilik akhir atas objek,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Agus Subyantoro, SH, MH. Dirinya menyebut dua putusan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut milik Haji Faisol. Dua putusan juga menguatkan adanya akte jual beli. “Dua putusan tersebut inkrah, milik Haji Faisol. Di dalamnya ada akte jual beli, juga sudah ada pembayaran PBB. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut ditolak,” pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Pangeran Okky Artha, SH, mengatakan, apapun putusannya, peralihan hak itu ada sita jaminan. “Kalau misalnya ada sita jaminan dialihkan, itu kan melawan hukum. La ini sita jaminan 2007,” terang Okky saat dikonfirmasi via selulernya. (aji/mat)