Site icon `

Melanggar Aturan New Normal, Ijin Usaha Terancam Dicabut

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edy Jarwoko mengingatkan para pelaku usaha agar tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19 serta ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang tentang penyelengaraan New Normal. Bila melanggar, ijin usahanya bakal dicabut.

 

Wakil Wali Kota Malang, Sofya Edi Jarwoko memimpin patroli di sejumlah cafe.

 

HAL INI ia sampaikan di sela-sela patroli di sejumlah pusat perbelanajaan, dan cafe yang biasa dipakai nongkrong bersama Forkopimda Kota Malang, Selasa (02/06/2020) dan Rabu (03/06/2020) malam.

Menurut Wawali Kota Malang, patroli ini untuk mengingatkan masyarakat serta para pelaku usaha, terkait masa transisi menuju New Normal Life.

Wakil Wali Kota Malang, Sofya Edi Jarwoko memimpin patroli di sejumlah cafe.

“Ada dua poin penting yang kami ingatkan. Pertama,  harus  selalu pakai masker, perhatikan physical distancing, dan tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Kedua, tempat usaha boleh beroperasional hingga pukul 21.00 WIB. Artinya,  jam 21.00 WIB harus sudah tutup,” ujarnya.

Jarwoko menjelaskan, saat menggelar patroli, pihaknya menemukan banyak masyarakat yang tak memakai masker. Karena itu dia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bagi yang masih melanggar selama masa transisi New Normal ini.  “Bila ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi sesuai perwali. Sanski terberat adalah pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Sementara itu, patroli yang dilakukan tidak hanya menyasar tempat perbelanjaan, namun juga tempat nongkrong anak muda, seperti di beberapa cafe di Pasar Tawangmangu, Kecamatan Lowokwaru, dan di Sudimoro.

Bahkan saat rapid test di Sudimoro, ada satu orang anak muda yang tiba-tiba pingsan, karena takut jarum suntik. Pemuda tersebut langsung diangkut dengan ambulance yang sudah siap di lokasi.  (roz/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version