Melaju di Jalanan Kota Malang, 200.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 10.000 bungkus (200.000 batang) rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 297.000.000, diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/01/2025).


GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Kamis (24/01/202) sore, menjelaskan, pada Senin (20/01/202), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi ada pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil.
Kemudian Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal. Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran dan mendapati mobil sedang melakukan pemindahan barang ke sarana pengangkut lainnya, yaitu mobil warna putih di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dimuat. Hasilnya, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk sebanyak 2 koli (10.000 bungkus atau 200.000 batang) tanpa dilekati pita cukai. Tim kemudian melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut, sopir, dan barang-barangnya. Selanjutnya tim membawa sopir (LR dan MS), sarana pengangkut, dan barang di atasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Gunawan.
Gunawan menambahkan, dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 200.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 297.000.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 149.200.000. (bri/mat)