12 November 2024

`

Masa Jabatan 370 Kepala Desa di Kabupaten Malang Diperpanjang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 370 kepala desa (kades) se Kabupaten Malang mendapat perpanjangan masa jabatan, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan diserahkan Bupati Malang, HM Sanusi kepada para kepala desa di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (01/07/2024) siang.

 

Bupati Malang, HM Sanusi, bersama 370 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (01/07/2024) siang.

 

Bupati Malang, HM Sanusi, menyerahkan SK pengukuhan kepada salah seorang kepala desa di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (01/07/2024) siang.

HADIR pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Forkopimda, Kepala PD (perangkat daerah), dan sejumlah undangan lainnya.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Malang, saya menyampaikan selamat dan sukses kepada 370 kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas tinggi, sehingga memberikan sumbangsih yang lebih positif, baik bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing maupun Kabupaten Malang,” kata Bupati Malang.

Bupati Malang, HM Sanusi, menyerahkan SK pengukuhan kepada salah seorang kepala desa di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (01/07/2024) siang.

Orang nomor satu di Pemkab Malang ini menjelaskan, sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Malang, peran kepala desa sangat vital dalam pembangunan dan pengelolaan desa. Seluruh kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. “Oleh karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat untuk mendengarkan aspirasi, melayani dengan sepenuh hati, serta membawa perubahan yang positif bagi desa dan masyarakat,” terangnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditindaklanjuti dengan fasilitasi berupa perubahan Surat Keputusan Bupati terkait masa jabatan kepala desa. Dalam hal ini terdapat perpanjangan periodesasi masa jabatan kepala desa selama 2 tahun.

Bupati Malang, HM Sanusi, mengukuhkan 370 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (01/07/2024) siang.

“Keputusan ini diambil untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan,” harapnya.

“Saya kembali menekankan kepada seluruh kepala desa untuk terus berinovasi khusunya di bidang pariwisata. Tahun ini banyak kepala desa yang berprestasi. Terimakasih kepada seluruh kepala desa yang telah berprestasi mengharumkan Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Bupati Malang juga mendorong para kepala desa untuk bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Malang, bangsa, dan negara. “Sekali lagi, saya menyampaikan selamat dan sukses kepada 370 kepala desa yang telah dikukuhkan. Berikan yang terbaik sehingga target dan capaian yang diraih akan memberikan dampak yang luas terhadap kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (bri/mat)