Site icon `

Mantan Plt Direktur RPH Jalani Sidang Tipikor

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa dugaan tidak pidana korupsi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, RK, warga Jl. Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/04/2021).

 

Prosesi persidangan Tipikor di Surabaya dengan terdakwa mantan Plt Direktur RPH Kota Malang, RK.

 

SIDANG PERDANA dengan agenda pembacaan dakwaan, dilakukan dengan mekanisme zoom meeting. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa, yang juga mantan Plt  Direktur RPH, tetap berada di Lapas Wanita, Sukun, Kota  Malang.

“Hari ini sidang perdana di Pengadilan Tipikor di Surabaya atas dugaan tindak pidana korupsi terdakwa yang  mengakibatkan kerugian negara,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, melalui JPU, Bobby Ardy, Selasa (13/04/2021)’

RK menjalani sidang lewat zoom meeting dari LPW Sukun, Kota Malang.

Materi sidang perdana,  lanjut Bobby, adalah pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

RK dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Untuk primernya, Pasal 2 junto pasal 18 junto Pasal 55. Inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara,” lanjutnya.

Lebih lanjut  Bobby menjelaskan, sidang akan kembali  digelar minggu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

Seperti pernah diberitakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Malang ini  melakukan kerja sama investasi program penggemuk an sapi dengan pihak ketiga, rekanan di Jombang. Sementara dari Pemkot Malang melakukan penyertakan modal.

Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang ini. Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap puluhan orang saksi.

Delapan orang di antaranya dari internal RPH, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari Dewan Pengawas,  satu orang dari Dinas Pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang (saat ini jadi terdakwa),  dan satu orang akuntan publik. (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version