Maling Motor Dibekuk di Rumah Mertua
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sempat empat bulan menjadi buron, Suprapto alias Gober (32), warga Dusun Mulyosari, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya dibekuk petugas Polsek Donomulyo, Selasa (24/07/2018) karena diduga melakukan pencurian tiga sepeda motor.

KASUBAG Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni membenarkan penangkapan Suprapto alias Gober. “Benar kami mendapat laporan bahwa kemarin malam, pukul 22.00 WIB, jajaran Polsek Donomulyo telah mengamankan satu orang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial SP alias G yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan,” terangnya, Rabu (25/07/2018).
Menurut Farid, penangkapan Gober bermula pada kejadian pencurian 3 unit sepeda motor milik Mario Lukman (39), warga Dusun Kalipakem, Desa Donomulyo di Gudang miliknya di Dusun Ngrendeng, Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Jumat (02/03/2018) silam.
Saat itu, korban, sehabis mengantarkan anaknya sekolah, datang ke gudang miliknya dan mendapati pintu gudang sudah dalam kondisi rusak. Setelah dilihat, 2 sepeda motor Kawasaki KLX dan satu sepeda motor Yamaha N Max miliknya telah raib. Hilangnya tiga sepeda motor miliknya langsung dilaporkan ke Polsek Donomulyo.
“Menindaklanjuti laporan korban, petugas kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, kecurigaan kemudian mengarah kepada tersangka. Namun saat akan ditangkap, tersangka melarikan diri,” jelas Farid.
Setelah buron selama empat bulan, petugas mendapat informasi jika Gober berada di rumah mertuanya di Dusun Kalipakem, Desa Donomulyo. “Mendapat informasi dari warga, tersangka dapat diamankan tadi malam. Saat ini masih dalam penyidikan Polsek Donomulyo,” katanya.
Ada dugaan bahwa Gober tidak kali ini saja melakukan aksi serupa. “Hal itu masih dalam pengembangan, apakah pelaku dalam menjalankan aksinya seorang diri atau bersama orang lain,”pungkas Farid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suprapto alias Gober kini harus mendekam di bui Polsek Donomulyo. Kepadanya petugas menjerat Pasal 363 KUHP. (diy)