Mahasiswa FH UMM Belajar Penerapan Restorative Justice di Kejari
1 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) belajar penerapan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023) siang.
KASI Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, menjelaskan, penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang, merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana. “Ini menekankan pada perdamaian korban dan pelaku. Pendekatan ini berorientasi pada dialog dan kesepakatan antara korban, pelaku, dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.
Kusbiantoro menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerapkan Restorative Justice dalam berbagai kasus pidana. Seperti kasus pencurian, penganiayaan, dan narkoba. “Restorative Justice telah terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan cara yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih adil,” terangnya.
Sementara itu diskusi dengan para mahasiswa berlangsung lancar dan interaktif. Mahasiswa terlihat antusias mengikutiinya. Mereka merasa mendapatkan banyak informasi baru mengenai Restorative Justice.
Kunjungan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa Fakultas Hukum UMM. “ Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang penting untuk dipelajari oleh para mahasiswa hukum,” kata Kusbiantoro. (aji/mat)