9 Oktober 2024

`

Maaf, Pegawai Honorer Tak Dapat THR

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Berita kurang menggembirakan bagi para pegawai honorer di jajaran Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 ini, mereka dipastikan tidak akan menerima THR (Tunjangan Hari Raya). Ini disampaikan Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, Rabu (06/06/2018) di Kepanjen.

 

PENYEBABNYA, sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur soal pemberian THR dan honorarium ke-13 bagi pegawai honorer. Tidak seperti PNS yang sudah ada aturan baku terkait THR dan gaji ke-13. “Dengan berat hati terpaksa non-ASN tidak diberi,” kata Bupati Malang Rendra Kresna usai kegiatan di Polres Malang.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Malang telah menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dalam APBD 2018. Seluruh anggaran yang dibutuhkan untuk THR dan gaji ke-13, mencapai Rp 30 miliar. “Anggaran ada, kita siapkan,” sambung Rendra.

Jumlah tersebut diperuntukkan bagi sekitar 16 ribu PNS  se Pemerintah Kabupaten  Malang. Menurutnya, ada dua pedoman  bagi Pemerintah Kabupaten  Malang dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 .

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI dan anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Kedua, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13. (diy)