Site icon `

LPS : Nasabah Perbankan Jangan Tergiur Bunga Tinggi

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau nasabah perbankan mentaati syarat-syarat penjaminan LPS. Namun nasabah tidak perlu ragu menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

 

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, bersama peserta UKW.

 

HIMBAUAN tersebut disampaikan Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS, saat menjadi narasumber dalam  Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Rabu (30/03/2022) di Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, menyerahkan hadiah kepada peserta UKW.

“Nasabah tidak perlu ragu menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan yang nilai jaminannya  hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Tapi kami juga himbau nasabah perbankan agar mentaati syarat-syarat penjaminan LPS,” kata Dimas.

Dimas Yuliharto juga menyampaikan agar para wartawan turut membantu menyebarkan informasi terkait syarat penjaminan simpanan. “Syaratnya  3 T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet),” jelasnya.

Dimas Yuliharto

Berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 sebesar Rp 2,084 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,712 triliun (82,14%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening.  Dan terdapat Rp 372 miliar (17,86%) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar sebesar 76,62%, karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2),  menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan,  maka simpanan tidak dijamin LPS,” tegas Dimas. (mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version