14 Februari 2025

`

LLDIKTI : Izin Operasional Kampus Unikama Bisa Dicabut

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kepala LLDIKTI wilayah VII Prof. Dr. Ir. Suprapto meminta, agar Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) tidak membuat Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) marah. Pasalnya, jika hal itu terjadi, bisa terjadi hal paling buruk, bahkan bisa sampai pada pencabutan.

 

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, SIK, MH. telah bersama Kepala L2DIKTI wilayah VII, Prof. Dr. Ir. Suprapto dan Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananto.

HAL ITU dikatakannya, saat Kepala LLDIKTI bersilaturahmi ke Mapolresta Malang. Menurutnya, kedua belah pihak yang bertikai, harus segera mengakhiri konfliknya.

“Saya minta segera diakhiri lah konfliknya, jangan sampai membuat Pak Menteri marah. Harus bisa bekerjasama, sehingga tidak sampai disanksi. Karena, kalau terus berkepanjangan, bisa sampai dengan sanksi paling tinggi, yakni pencabutan Hal itu sudah pernah terjadi di Jawa Timur,” tuturnya.
Ia melanjutkan, konflik yang tarjadi, sebenarnya hanya antar yayasan. Namun saat ini, malah meluas bahkan sampai ke mahasiswa. Untuk itu, Dikti mengharap, yang berkonflik untuk di luar, sehingga perkuliahan tidak terganggu.
“Dalam kesepakatan yang tertulis di mandat yang ditandatangani kedua belak pihak, Yayasan yang ditunjuk adalah Cristea dan Rektornya Pieter. Selanjutnya, semuanya kewenangan sudah diberikan kepada Yayasan jadi tanggungjawab yayasan. Mau mengganti atau apa, itu kewenangannya, namun semua ada pertanggungjawabannya. Ini kementerian terus memonitor, termasuk adanya Pjs Rektor, apakah menjadi lebih baik atau malah bagaimana,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, bahwa terkait dengan konflik Unikama, proses hukumnya tetap jalan terus.
“Untuk temuan tindakan Pidana, sedang dalam proses,” tuturnya. (ide)