Lindungi Sawah Produktif, DPRD Desak Bupati Malang Terbitkan Perbup
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur mendesak Kepala Daerah Kabupaten Malang segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) peta parsial LP2B (Lumbung Pertanian Pangan Berkelanjutan), karena Peraturan Daerah (Perda) peta parsial LP2B sudah terbit. Ini diperlukan untuk menjaga pasokan pangan dan keberadaan sawah produktif tetap dijaga.

DITEMUI di gedung DPRD, Ketua Komisi II, Kusmantoro Widodo, SH, menegaskan, keberadaan Perbup sebagai payung hukum peta parsial LP2B sangat penting. “Untuk apa susah-susah membuat Perda jika akhirnya tidak ditindaklanjuti dengan Perbup untuk peta parsial LP2B. Perdanya sudah disahkan 2015 lalu, tapi sampai sekarang peta parsialnya belum juga mempunyai payung hukum karena belum disahkan melalui Perbup. Hal ini menunjukan jika Pemkab Malang kurang serius,” katanaya, Rabu (10/04/2019).


Menurut Kusmantoro, keberadaan lahan LP2B sangat penting dipertahankan, karena menyangkut ketahanan pangan Kabupaten Malang. “Jangan sampai lahan sawah produktif kita semakin menyusut. Atas pertimbangan itu, maka dibuat Perda tentang LP2B. Agar Perda itu bisa dijalankan secara efektif, perlu ada peta parsial, mana saja kawasan sawah yang masuk dalam LP2B. Jika sudah ada payung hukum melalui Perbup, lahan LP2B tidak bisa seenaknya dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum atau nasional.
“Karena itu kami mendesak pejabat Kepala Daerah Kabupaten Malang segera menerbitkan payung hukumnya (Peraturan Bupati),” tegas politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Malang, Ir. Tomie Herawanto, MP, peta parsial untuk lahan LP2B sebenarnya sudah jadi, tinggal menunggu pengesahan Kepala Daerah Kabupaten Malang. “Peta parsial untuk LP2B sudah jadi awal tahun lalu. Sudah kami ajukan kepada pimpinan (Kepala Daerah-red) untuk menunggu pengesahannya,”ungkap Tomie.
Sesuai dengan Perda No.6 Tahun 2015 tentang LP2B, luas lahan untuk LP2B di Kabupaten Malang mencapai 45.888,23 hektar, tersebar di 18 kecamatan. Sesuai dengan regulasi tersebut, sawah produktif yang masuk lahan LP2B dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum seperti, jalan raya atau untuk fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit. (diy)