22 Maret 2025

`

Lima Pengedar dan Pemakai Narkoba Digelandang ke Polresta

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Lima pemakai narkotika jenis ganja, serta 5,6 kg ganja, dan 7,18 gram sabu-sabu, diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota, Jawa Timur, dalam kurun waktu Juni – Agustus, 2023.

 

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, merilis lima tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, berikut barang bukti di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (11/08/2023) siang.

 

PARA tersangka itu, AM (50), warga Jl. Argomulyo Dalam, Kelurahan Lawang Kabupaten Malang, SM (26), warga Jl. Nelayan, Krembangan, Surabaya, RZ (26), warga Villa Sengakaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ZA (33), warga Jl. Petukangan, Semampir, Surabaya, dan MI (27), warga Jl. Pesantren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,

Inilah para tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, yang diamankan Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (11/08/2023) siang

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (11/08/2023) siang menjelaskan, awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait penyalahgunaan narkotika. Dari informasi itu, dilakukan penelusuran. Hasilnya, diamankan residivis AM, di rumahnya beserta barang buktinya. “Yang pertama diamankan AM. Dari situ berkembang ke tersangka SM dan RZ di Surabaya,” katanya.

Dari keduanya Polisi mengamankan 623 gram paket ganja. Dari sini terungkap tersangka baru atas nama SF, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota. “Keduanya dapat barang dari SF. Ia menitipkan pada SM untuk diedarkan,” lanjutnya.

Selanjutnya dari SF yang menjadi bandar, petugas menangkap ZA sebagai pengedar. “Saat ditangkap, ZA sedang mngedarkan narkoba dengan barang bukti 547 gram,” kata Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar.

Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan tersangka MI, Senin (07/08/2023) di rumahnya, di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. “Dari sini kami kembangkan dan mendapatkan bandar baru bernama R yang saat ini masih buron (DPO),” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diganjar pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. (aji/mat)