20 April 2024

`

Lima Kali Berturut-turut Pemkab Malang Raih WTP

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah  Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk seluruh proses transaksi keuangan yang telah diaudit sejak awal tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2018. Penghargaan diterima Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM dari Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA, Rabu (02/10/2019) di Gedung Negara Grahadi Gubernur Jawa Timur, Surabaya.

 

 

Bupati Malang, HM Sanusi menerima penghargaan opini WTP dari Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA, Rabu (02/10/2019) di Surabaya, didampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansa.

SANUSI menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan BPK, tata kelola keuangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang sudah sesuai dengan prinsip akuntansi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Ini adalah penghargaan kelima kalinya yang diraih Pemerintah Kabupaten Malang secara berturut-turut sejak tahun 2014.  ”WTP adalah penilaian administrasi keuangan, dimana penyajian keuangan dengan laporan keuangan sudah sesuai perencanaan dan sistem akuntansi pemerintahan yang telah diaudit BPK RI,” kata Sanusi usai menerima penghargaan.

Dia pun berharap, ke depan, para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang harus  lebih hati-hati dalam  bekerja  dan lebih akurat, serta akuntabel dalam penggunaan keuangan. “Penggunaan keuangan harus selalu sesuai dengan perencanaan. Selain itu, penggunaannya harus dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Raihan opini WTP tersebut semakin menasbihkan Pemerintah Kabupaten Malang sebagai wilayah yang patuh dan taat azas atau prinsip pengelolaan keuangan sesuai regulasi maupun akuntansi.

Dengan raihan secara berturut-turut itu semakin mengukuhkan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Malang yang bersih. Penghargaan ini didapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 dengan Opini WTP yang diaudit oleh BPK RI tahun 2019. Opini WTP diberikan oleh BPK RI, karena secara umum penyusunan LKPD Kabupaten Malang telah menyajikan LKPD yang handal dan memenuhi syarat.

Persyaratan tersebut mampu dipenuhi Kabupaten Malang sehingga berhasil meraih penghargaan WTP ini. Syarat itu antara lain kesesuaian dengan kebijakan akuntansi, kecukupan bukti, kecukupan pengungkapan dan minimal catatan atas laporan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI.

“Terima kasih kepada semua ASN Pemkab Malang yang sudah bekerja keras dan dibuktikan dengan prestasi terhadap proses penggunaan atas seluruh transaksi keuangan dengan hasil WTP ini,” pungkas Sanus. (iko/mat)