MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – HW (26), tersangka penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHP, akhirnya dibebaskan dari penuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (04/02/2022), setelah dilakukan Restorative Justice (RJ) atau perdamaian di luar sidang.

MENURUT Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, SH,MH, melalui Kasat Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, pembebasan tersangka karena telah memenuhi persyaratan untuk proses Restorative Justice. Hal ini sebagaimana pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hari ini telah dibebaskan seorang tersangka dugaan penganiayaan. Dilakukan melalui upaya Restorasi Justice. Hal itu dilakukan karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan,” terang Eko Budisusanto.
Beberapa dasar pemberlakuan RJ, lanjut Eko, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tidak ada kerugian materiil yang dialami korban, dan perbuatan tersangka telah dimaafkan korban.
Prosesi RJ dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH,MH. Dihadiri Haruna, SH, MH (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), didampingi Heri A. Priyadi, SH,MH, (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Zuhandi, SH, MH, (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang) beserta Kusbiantoro, SH,MH, (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang), Moh. Heriyanto, SH, MH, (Jaksa sebagai Fasilitator) dan Suudi, SH (Kasubsi Pra Penuntutan) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Dengan adanya kesepakatan damai, proses Restorative Justice dapat tercapai. Kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat. Tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan. Telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka,” pungkas Eko.
Kasus ini berawal saat tersangka HW, Sabtu 8 November 2020 lalu, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban, WES, sehingga mengakibatkan luka pada bagian kepala korban.
Penganiayaan itu dipicu saat korban chating facebook dan Whatsups dengan teman perempuan/pacar tersangka, 7 Novemver 2020. Diduga tak kuat menahan cemburu, tersangka mendatangi korban. Kemudian memukuli hingga 5 kali menggunakan linggis kecil. Peristiwa itu terjadi di depan pintu gerbang perumahan di kawasan Jl Joyo Agung, Mejosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Tersangka dan ibunya mengaku senang dan terharu. “Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang, karena anak saya sudah bebas,” terang Sunarti, ibunda tersangka. (aji/mat)