15 Desember 2024

`

Lewat ODP, Imigrasi Tanjung Perak Layani Pemohon Paspor Hilang dan Rusak

1 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, punya program baru. Namanya, ODP (Ora Dowo Pemeriksaane). Program ini memberi layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang dan rusak.

 

Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, punya program baru. Namanya, ODP (Ora Dowo Pemeriksaane). Program ini memberi layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang dan rusak.

MENURUT Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dalam program ini, pemohon dapat merasakan kemudahan. “Bagi pemohon paspor hilang, tinggal membawa e KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah, Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian. Sedangkan bagi pemohon paspor rusak, cukup membawa paspor lama yang rusak, ditambah dokumen asli maupun fotokopi,” katanya, Jumat (05/04/2024) siang.

Begitu semua dokumen lengkap, masih kata Verico Sandi, pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan langsung diproses melalui layanan ODP, dengan catatan tidak ada perbedaan data di antara dokumen-dokumen tersebut.

“Pemohon akan menjalani BAP melalui ODP, dilanjutkan proses foto, biometrik, wawancara, kemudian dapat langsung melakukan pembayaran denda paspor hilang sesuai PNBP sebesar Rp. 1.000.000, ditambah biaya PNBP buku paspor sebesar Rp 350.000 (paspor biasa non elektronik) atau Rp 650.000 (paspor biasa elektronik) ke bank persepsi, e commerce yang ditunjuk atau Kantor Pos,” jelas Verico.

Dia menambahkan, Kantor Imigrasi Tanjung Perak memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan BAP Paspor Hilang dan Rusak, keputusan persetujuan kepala kantor selesai pada hari yang sama. (ind/mat)