Lawan Arus, 54 Motor Ditilang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Unit Turjawali Polresta Malang Kota menindak para pelanggar yang melanggar rambu-rambu lalulintas (melawan arus) di Jl. Raung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/06/2021).
KASAT Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna menerangkan, penindakan para pelanggar lawan arus itu sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat. “Banyak informasi dari masyarakat seringnya kendaraan yang melanggar arus arah,” terangnya.
Mengingat, lanjut Kasat, dengan melawan arus, berarti berpotensi terjadinya kecelakan lalu lintas. Hal itu tentu tidak diinginkan semua pihak. Untuk itu, petugas mengambil langkah tegas dengan menilang 54 kendaraan roda 2 dan 3 kendaraan roda 4.
“Semoga dengan tindakan petugas ini masyarakat tidak lagi melanggar lalulintas dan tertib berlalu lintas,” tambah Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Kuntjoro.
Selain menilang pelanggar yang melawan arus, petugas juga mensosialisasikan protokol kesehatan dengan memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. (aji/mat)