MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Didik F (27), warga Jl. KH Maliik Dalam, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, kembali meringkuk di penjara. Pasalnya, ia ditangkap petugas di kawasan Jl. Ranugrati, Kecamatan Kedungkangdang, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 16.20 WIB.

LAKI-LAKI yang berprofesi kuli bangunan ini diduga bermain pil dobel L. Bahkan, dari tersangka, petugas mengamankan 46.168 butir pil setan. Polisi terus melakukan pengembangan darimana asal pil tersebut.
“Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi jika di kawasan TKP sering dijadkan transaksi. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (23/11/2020) siang.
Ia melanjutkan, saat ditangkap, diperoleh barang bukti berupa 5 botol berisi 5.000 butir pil LL. Petugas tidak berhenti sampai disitu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti 41 botol yang berisi 41 ribu pil LL.
“Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2017. Dari pengakuannya, tersangka menjual satu botol pil double L tersebut seharga Rp 600 ribu,” lanjut Leonardus.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 sub Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun
Sementara itu, Didik mengaku telah menjual 4 kali. Hal itu dilakukan untuk menambah pendapatan. “Selama ini saya sudah menjual botol pil double L ke empat pembeli yang berbeda. Sebelumnya, pada tahun 2007, pernah dipenjara atas kasus yang sama,” katanya. (aji/mat)