24 April 2024

`

Kuasa Hukum : Hentikan Perkara Yayasan Putra Indonesia Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM), yang berlokasi di Jl. Barito, Kota Malang, dinilai kabur. Mengingat perkara itu murni perdata, sehingga JPU harus melihat dulu direktori salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

 

 

Kedua terdakwa saat mengikuti sidang di PN Malang bersama kuasa hukumnya.

“PERKARA ini murni perdata. Jadi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, perkara perdata yang harus didahulukan,” tutur Ernas Agus Rugianto, SH, Kuasa Hukum dari dua terdakwa, Rizfan Abudaeri, SE, dan Nanik Damayanti, usai membacakan eksepsi / pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, Senin (29/04/2019).

Sehingga, menurut Ernas, sebelum dakwaan pasal terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa ijin (pasal 167),  harus ada keputusan terkait dengan pembatalan akta.

“Masalah akta dengan dakwaan pasal 167, harus diuji terlebih dahulu. Sebelum pasal yang lain,  termasuk juntonya,” lanjutnya.

Untuk itu,  dalam eksepsi,  pihaknya menuntut supaya perkara dihentikan, karena kabur. Selain itu minta dilakukan rehabilitasi nama baik termasuk pelanggaran HAM.

Sementara itu, kuasa hukum dari pelapor, MS Al Haidari, SH, mengatakan, memang ada Surat Edaran Mahkamah Agung. Perkara perdata harus didahulukan. Namun hal itu terkait sengketa kepemilikan. “Perkara ini adalah tentang yayasan,  yakni Badan Penyelenggara. Jadi tidak ada hubungannya dengan sengketa kepemilikan,” tuturnya.

Disinggung materi eksepsi, menurutnya,  itu sudah masuk pada materi pokok perkara. Sehingga, nanti majelis hakim yang akan memutuskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM) mendakwa 2 terdakwa, Rizfan Abudaeri, SE, (45) warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang serta kakak iparnya, Nanik Damayanti (47),  warga Perum Karanglo Indah, Singosari, Kabupaten Malang, diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, yakni pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP,  semua junto pasal 55. Ketiga pasal tersebut atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa ijin. (ide)