26 Maret 2025

`

KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka

2 min read
KPK tetapkan Bupati Malang, Dr. H. Rendta Kresna sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011, Kamis (11/10/2018).

 

Penyidik KPK saat melakukan penyelidikan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya.

DALAM keterangan persnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, Bupati Malang disangkakan dengan dua kasus tindak pidana korupsi. “Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang,” terang Saut dalam siaran persnya.

Menurut Saut, dalam perkara pertama itu, Rendra Kresna diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada tahun 2011.

Polisi mengamankan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur saat diperiksa KPK.

Perkara tersebut berawal dari Ali Murtopo yang merupakan tim sukses Rendra Kresna dalam Pemilihan Bupati tahun 2010. “RK bersama tim sukses, termasuk AM, melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye untuk proses pencalonan sebagai Bupati Malang periode 2010-2015,” jelas Wakil Ketua KPK tersebut.

Dalam pertemuan itu disepakati Ali menyediakan dana kampanye untuk Rendra. Sebagai konsekuensi untuk pembayaran hutang, maka, setelah Rendra menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan pengumpulan fee proyek di Kabupaten  Malang, yakni DAK bidang pendidikan tahun 2010, 2011, 2012,  dan 2013.

“Sebagai pihak yang diduga menerima, RK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU No.13 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi,” tegas Saut.

Sementara itu, dalam perkara kedua, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Tala diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar. “Penerimaan gratifikasi oleh RK dan EAT diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan tersebut dalam proses penyelidikan ini,” kata Saut.

Dia kemudian memaparkan, dalam upaya penyelidikan yang dilakukan sejak 4 Oktober 2018, mulai Senin (08/10/2018),  KPK telah melakukan penggeledahan di 22 lokasi, meliputi rumah dinas, rumah pribadi, dan kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Malang, di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan KH. Agus Salim, Kota Malang, KPK menyita uang tunai asing SGD 15.000.

Sedangkan saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 305 juta. Saat dilakukan penggeledahan di salah satu Kepala Dinas OPD Kabupaten Malang, penyidik lembaga anti rasuah ini menyita uang tunai sebesar Rp 18.950.000.

“Direncanakan proses pemeriksaan saksi juga akan dilakukan di Malang. Kami ingatkan agar semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan informasi secara benar,” pungkas Wakil Ketua KPK. (diy)