KPK Periksa Istri Mantan Ketua DPRD dan 7 Pejabat Pemkot Malang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah memeriksa Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji dan Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. Wasto, MM, di hari kedua, Rabu (10/04/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) giliran memeriksa istri mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, Oemy Sugiati.

NAMUN, tak sepatah kata pun terucap dari mulut Oemy saat ditanya wartawan. Usai menjalani pemeriksaan, dia langsung bergegas masuk mobil tanpa memberikan statement.

Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa pejabat lainnya, Dahat Sihbagyanto Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Kota Malang, Mulyono Sekwan DPRD Kota Malang, Sulthon Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang, Hadi Santoso mantan Asisten dua Pemkot Malang, Nur Rahman Kabid Bina Marga, Nunuk Sri Rushgianti Sekretaris Disperkim serta Ajeng Prihatin Wilujeng Sekretaris Dinas Perdagangan.
Usai diperiksa, Mulyono mengaku sudah dua kali menjalani pemeriksaan KPK. Sebelumnya, ia diperiksa pada kasus yang sama.
“Ini yang kedua kali. Saya ditanya seputar apakah saya kenal dan tahu dengan anggota Dewan yang saat ini sudah ditahanan semua. Ya, saya jawab tahu dan kenal,” tuturnya, Rabu (10/04/2019).
Apakah ada dokumen yang diminta? Mulyono menjawab tidak ada. Ia mengaku mendapatkan 3 pertanyaan dalam pemeriksaan yang dilakukan di aula di lingkungan Mapolresta Malamg ini.
Sementara terperiksa lainnya, Dahat Sihbahgyanto enggan memberikan keterangan saat jeda pemeriksaan. Ia mengaku hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
Sementara itu, Hadi Santoso mengaku diperiksa sebagai saksi atas tersangka Cipto Wiyono (sekretaris daerah saat itu). Menurut Soni, panggilan akrab Hadi Santosa, pertanyaan KPK, masih seputar APBD Perubahan tahun 2015.
“Saya diperiksa sebagai saksi dari tersangka Pak Cipto. Saat itu saya menjabat sebagai Asisten Administrasi,” katanya. (ide)