Korwil Pujon : Hasil Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli Sangat Bagus
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepanjen, Polres Malang, dan Polres Batu, pada tahun anggaran 2022 ini, mendapat sambutan positip peserta, salah satunya dari Koordinator Wilayah Pujon.

KORWIL Dinas Pendidikan Kecamatan Pujon, Selamet, menjelaskan, untuk wilayahnya, sosialisasi sudah dilaksanakan pada Maret 2022. Pesertanya para kepala sekolah SDN dan SMPN se Kecamatan Pujon.

“Hasilnya sangat bagus. Laporan bantuan-bantuan, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sekarang teman- teman semakin teliti. Mereka juga membuat laporan sesuai petunjuk. Sebelum ada sosialisasi sebetulnya sudah bagus, tapi sekarang lebih teliti lagi,” katanya seraya menambahkan di Kecamatan Pujon terdapat 4 SMPN dan 28 SDN yang menyebar di 10 desa, Senin (07/11/2022) siang.
Selamet menambahkan, setelah adanya sosialisasi dari Inspektorat, implementasi di lapangan berjalan dengan baik. Karena pada saat sosialisasi ada juga tanya jawab terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pungli, sehingga mereka menjadi tahu mana yang termasuk pungli dan mana yang tidak termasuk pungli.
Sementara itu, sebagai salah satu upaya mencegah tindak pidana korupsi dan pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Inspektorat Kabupaten Malang, bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Polres Malang, dan Polres Batu, menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar di Lingkungan Dinas Pendidikan.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan pendidikan serta penyalahgunaan pemanfaatan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang,” jelas Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti, SH, MSi, Senin (07/11/2022) siang.

Tridiyah Maistuti menjelaskan, dalam sosialisasi ini, Inspektorat Kabupaten Malang, menggandeng Kejaksaan Negeri, Polres Malang, dan Polres Batu sebagai narasumber, mengumpulkan para kepala sekolah, baik SDN maupun SMPN di masing-masing Korwil Dinas Pendidikan, lalu memberikan sosilisasi hal-hal apa saja yang dilarang dilakukan pungutan.
Untuk tahun anggaran 2022 ini, karena keterbatasan waktu, sosialisasi hanya bisa dilaksanakan di 28 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Sasarannya, para kepala sekolah SDN/SMPN, bendahara, ketua komite, dan korwil. Sejumlah Korwil Dinas Pendidikan yang sudah mengikuti sosialisasi di antaranya Kecamatan Kasembon, Pujon, Dau, Wajak, Sumberpucung, Bululawang, dan sebagainya. (bri/mat)