24 Mei 2025

`

Korupsi Rp 28,3 M, Mantan Direktur PT ABI Divonis 8 Tahun Penjara

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terbukti korupsi, Agung Astanto Soelaiman, mantan Direktur PT Atlantic Bumi Indo (ABI), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Agung Astono dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28,3 miliar.

 

Terdakwa Agung Astanto Soelaiman pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

VONIS hukuman itu dibacakan majelis hakim diketuai Cokorda Gede Arthan. Dalam amar putusannya, terdakwa Agung Astanto dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (07/11/2022).

Selain hukuman badan, terdakwa Agung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. “Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas hakim Cokorda.

Majelis hakim diketuai Cokorda Gede Arthan, memimpin sidang putusan terhadap terdakwa Agung Astanto Soelaiman pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tak hanya itu, terdakwa Agung juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. “Jika tidak dibayar, terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara,” kata hakim.

Adapun pertimbangan hakim hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi. Hal yang meringankan,  terdakwa sopan selama persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tugianto, langsung menyatakan banding. “Kami banding Yang Mulia,” kata Tugianto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), F.E Rachman, SH,  dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan alias pikir-pikir.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU FE Rachman, yang sebelumnya menuntut terdakwa Agung selama selama 17 tahun denda Rp 500 juta. Dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. Jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 9 tahun.

Diketahui, tahun 2014, Agung Astanto Soelaiman, yang menjabat sebagai Direktur PT. Atlantic Bumi Indo,  mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, senilai Rp 60 miliar dengan jaminan rumah. Dari 74 invoice, terdakwa telat membayar 14 invoice. Karena itu negara dirugikan Rp 28.365.000.000.

Setelah diselidiki, ternyata pengajuan Agung Astanto Soelaiman tidak sesuai dengan dokumen data yang sebenarnya saat mengajukan dan mencairkan kredit PT Atlantic Bumi Indo di PT BNI Kantor Wilayah Surabaya. (adi/mat)