8 Februari 2025

`

Korupsi DPRD Kota Malang, PDIP Segera Ajukan PAW

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – PDIP akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota  DPRD Kota Malang, Jawa Timur, yang terduga terkait korupsi. Mekanismenya ditempuh melalui usulan dari DPC, DPD, lalu ke DPP PDIP.

 

 

Wasekjen PDIP, Dr. Ahmad Basarah.

WAKIL SEKJEN DPP PDIP, Dr. Ahmad Basarah mengaku prihatin dengan kasus ini. “Kita prihatin. Semoga ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya. Namun kita juga tidak boleh membiarkan roda pemerintahan di Kota Malang terhambat karena kejadian ini. Oleh sebab itu PAW akan segera dilakukan,” tuturnya, Selasa (04/09/2018) di Malang.

Ahmad Basarah menambahkan, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), memang harus ditempuh melalui DPC, yang setelah itu dilanjutkan ke DPD,  dan nantinya mendapatkan persetujuan dari DPP. “Mekanisme PAW memang harus ditempuh melalui usulan dari DPC, lalu ke DPD, kemudian  ke DPP,” tegasnya.

Basarah mengatakan, PAW itu paling cepat akan dilakukan dalam waktu 2 minggu. “Yang sekarang ditetapkan tersangka, akan diproses pergantian antar waktu. Tujuannya, supaya Pemerintahan Kota Malang segera berjalan. Jangan sampai stagna di posisi parlemen. Karena hal ini  membuat pemerintahan ini tidak berjalan. Penetapan APBD, dan penetapan-penetapan yang lain, tidak boleh terganggu,” jelasnya.

Politisi PDIP Dapil V Malang Raya ini menambahkan, terkait dengan ditetapkanya 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK, PDIP sudah bisa menduganya. “Kita telah ‘menerawang’ bahwa KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kota Malang,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Basarah, pihaknya tetap menghormati kewenangan KPK untuk menetapkan dan menahan tersangka baru yang akan menyeret kader dari PDI-P. “Proses hukum yang berjalan kita hormati sepenuhnya, biarkan teman-teman KPK berkerja,”pungkas Basarah.  (diy)