Korban Menangis, Sidang Pengeroyokan Siswi SD Diskors
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anak baru gede (ABG) yang menjadi terdakwa pengeroyokan siswi SD di Kota Malang, Jawa Timur, beberapa lalu, menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (15/12/2021).
PARA remaja usia belasan tahun itu, didakwa Pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, SH, menerangkan, setelah diversi di Pengadilan Negeri tidak ada titik temu, akhirnya dilanjutkan dengan persidangan. “Agenda sidang perdana, pembacaan dakwaan. Materinya sesuai pasal yang didakwakan,” katanya, Rabu (15/12/2021).
Peryataan senada disampaikan Humas PN Negeri Kota Malang, Djuwanto. Ia membenarkan, ada persidangan anak. Karena diversi gagal, dilanjutkan persidangan dan pemeriksaan saksi. “Pelaksanaan persidangan dilakukan beruntun. Karena hakim dibatasi masa penahanan para terdakwa. Jadi, maksimal 45 hari harus sudah selesai,” terangnya.
Selain para terdakwa, persidangan juga menghadirkan saksi korban dan ibu korban. Dalam keterangannya, nyaris tidak ada hal baru. Keterangan yang disampaikan sama dengan saat proses penyidikan.
Dalam persidangan, diduga korban masih trauma berat dan menangis hebat, sehingga sidang akhirnya discors sementara untuk menenangkan korban.
Sebelumnya, Polisi Kota Malang telah menetapkan sejumlah orang tersangka terduga pengeroyokan terhadap siswi SD. (aji/mat)