22 Maret 2025

`

Korban Diskriminasi Hukum Mengadu ke Presiden dan Kapolri

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Achmad Yusuf, Nasrul Abdi dan Bambang Asmuni, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas statusnya sebagai tersangka, dalam dugaan kasus pemalsuan surat dan perbuatan tidak menyenangkan. Pasalnya, sudah hampir tiga tahun sejak dilaporkan 2015 silam, ketiganya harus menyandang status tersangka. Dan hingga saat ini, status tersebut tanpa kelanjutan kepastian atas perkembangan proses hukumnya.

 

Korban diskriminasi pasang patok ditanah yang dipermasalahkan.

 

Surat pengaduan ke Presiden dan Kapolri.

MEREKA menilai penetapan status tersangka dan penanganan proses hukum oleh Polda Jawa Timur, janggal dan dinilai lamban. Status Eko Prasetyo dari PT Cipta Perkasa Oilindo (CPO) sebagai pelapor, dalam laporan polisi bernomor LPB/1771/XII/2015/UM/Jatim tanggal 3 Desember 2015 itu, dinilai tidak memiliki legal standing, karena pelapor tidak memiliki bukti surat kepemilikan apapun terkait lahan yang dipermasalahkan.

“Dengan status tersangka ini kita merasa digantung, kita minta keadilan. Padahal tanah yang diuruk itu, kita beli sendiri. Lha kok kita malah dilaporkan dan dijadikan tersangka.” terang Achmad Yusuf. Ketiganya dilaporkan karena melakukan pengurukan diatas tanah di kawasan Karangbong RT 01/RW 02 kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo tanggal 3 Desember 2015 silam. Ketiganya mengklaim tanah itu dibeli secara patungan seharga Rp 750 juta, dengan luas 265 M2, letter C no 1132 persil 22 klas d.1 luas 0,035 Ha dengan prosedur yang benar dan sah, disaksikan semua ahli waris dan didampingi kuasa hukumnya.

“Saat transaksi jual beli itu dilakukan dihadapan H Kusnandar, pejabat lurah Karangbong dan saksi-saksi lainnya dari staf kantor kelurahan,” jelas Achmad. Ketiganya juga mengklaim telah mengantongi Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor: 221/ PDT/ 2017/ PT tanggal 21 Juni 2017. Dimana  isi dari putusan tersebut, menerangkan soal status kepemilikan lahan yang menjadi permasalahan saat ini.

Selain ke Presiden, surat permohonan perlindungan hukum juga dikirimkan ke Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Kompolnas dan Kapolda Jatim. Sayangnya, upaya tersebut belum mendapat respon dari pihak terkait, kendati sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. “Harapan saya agar proses hukum ini segera diselesaikan dan nama baik saya segera dipulihkan,” ungkap H Achmad Yusuf.

Sementara Kabid humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, mempersilahkan ketiganya untuk melakukan upaya tersebut. “Semua mempunyai hak untuk lapor,” ujarnya, Selasa (12/2/2019). Barung pun menegaskan, polisi bakal secara profesional melayani dan menangani segala keluhan masyarakat manapun. “Polisi juga mempersilahkan untuk diperiksa,” jelas Barung. (ang)