26 Maret 2025

`

Konflik Unikama, Soeja’i Gugat Kubu Christea Frisdiantara

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kubu Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI ) Universitas Kanjuruhan (Unikama) Malang, versi Soedja’i melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Ketua PPLP PT PGRI versi Christea Frisdiantara bersama kuasa hukumnya, Susianto.

TAK TANGGUNG-TANGGUNG, empat pengurus PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara, yakni Christea Friadiantara, H. Soenarto Djojodihardjo, Drs Darmanto dan Dra Andriani Rosita, digugat.

Hal ini dilakukan setelah ditolaknya gugatan pihak Soedja’i di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). Karena dianggap gugatan tersebut merupakan salah alamat dan berada di wilayah atau ranah PN.
Kuasa Hukum Sodja’i MS Alhaidary, SH, MH mengungkapkan, bahwa pihaknya telah  melayangkan gugatan tersebut ke PN Malang pada Kamis, (16/8/2018). Hal itu dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian konflik yang belum terselesaikan.
“Iya Menteri turut tergugat. Perkaranya No. 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg tgl. 16 Agustus 2018,” lanjutnya.
Didalam gugatannya, ia juga meminta membayar kerugian materi yang diderita yakni sebesar Rp 14 milyar yang ditambah kerugian inmateril sekitar Rp 300 miliar. Tak hanya itu, pihaknya meminta untuk melakukan penyitaan aset yang ditempati tergugat.
“Konflik panjang kepengurusan ini merupakan akibat perbuatan hukum yang dilakukan Christea. Dia menggunakan Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0000001.AH.01.08 tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 yang memang cacat hukum. Akhirnya terjadi konflik dan malah berbuntut sanksi administratif,” pungkasnya. (ide)