Komplotan Curanmor Ganti Nomor Rangka dan Mesin Digulung
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Lima tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengubah nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin), diringkus jajaran Polsek Lowokwaru dari beberapa wilayah berbeda di Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu yang berbeda.
SAAT merilis para tersangka dan barang bukti di Mapolresta Malang, Selasa (06/09/2023) siang, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan, perubahan nomor rangka dan nomor mesin ini dilakukan untuk memudahkan penjualan barang hasil kejahatan, layaknya kendaraan legal.
“Nomor rangka dan nomor mesinnya disesuaikan dengan surat-surat yang dibeli di media sosial. Ada lima tersangka, terdiri dari dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” terang Kombes Pol Budi Hermanto.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua tersangka pencurian. Mereka itu, MS alias Ifan (38), residivis, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD alias Doni (38), warga Kabupaten Blitar. Selanjutnya, tiga tersangka penadah, EC alias Yono (56), residivis, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AKH alias Khoiron (38) dan AZ alias Anwar (35), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Menurut kapolresta, sebelum beraksi, tersangka membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Kemudian mengganti nomor rangka dan nomor mesin dengan peralatan yang dimiliki. “Dengan begitu mereka bisa menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak curiga, karena nomor sesuai dengan surat-surat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, menambahkan, para tersangka memiliki peran masing- masing. “Tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” jelasnya.
Setelah mendapatkan perintah tersebut, masih kata Anton, MS dan RD melakukan pencurian sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka AKF. Kemudian AKF menghubungi EC untuk melakukan pembayaran kepada MS. “Peran AKF membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru. Sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua. Salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.
Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara EC, AKF, dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun. (aji/mat)