Site icon `

Komplotan Curanmor Antar Kota Cari Sasaran Sambil Nginap di Hotel

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota bersama polsek jajaran, berhasil mengamankan empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di  salah satu hotel di Jl. Tanimbar, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/04/2024) malam.

Polisi merilis barang bukti dan empat tersangka curanmor di Mapolresta Malang Kota, Kamis (02/05/2024) siang.

 

MEREKA, BA (34), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. An (36), Tri (31), dan Riz (31), ketiganya warga Kelurahan Tambaksari,  KecaamtanTambaksari, Kota Surabaya.

Keempatnya mengacak- acak Kota Malang dengan aksi curanmor. Hingga saat ini telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Malang, menyebar di wilayah hukum Polsek Klojen, Polsek Sukun, Polsek Lowokwaru, dan Blimbing. Sasarannya, mulai parkiran hotel, parkiran kos- kosan, hingga parkiran Pasar Besar Kota Malang.

Polisi merilis empat tersangka curanmor di Mapolresta Malang Kota, Kamis (02/05/2024) siang.

“Para tersangka ini berbagi tugas. Satu tersangka yang di Malang (BA), bertugas mencari sasaran. Setelah dapat sasaran, menginformasikan kepada temannya yang di Tambaksari, Surabaya,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis (02/05/2024) siang.

Ia menambahkan, para tersangka ini, sebelum beraksi, sempat menginap di hotel di Kota  Malang. Kemudian mereka mengambil sasaran berupa unit sepeda motor. Bahkan, saat ditangkap, 3 orang tersangka sedang menginap di sebuah hotel. Sementara satu tersangka berada di kawasan Pasar Besar Malang.

“Sejumlah barang bukti motor sudah dapat diamankan. Tersangka menjual barang bukti ke daerah Madura dengan harga sekitar Rp 3 jutaan. Selanjutnya, hasil penjualan dibagi dengan jumlah yang sama,” lanjut Kompol Danang Yudanto.

Lebih lanjut Danang menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan kunci T. “Setelah diinterogasi, keempat tersangka telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor berbagai merk di beberapa titik Kota Malang menggunakan kunci T. Mereka saling bekerjasama dan berbagi tugas. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version