20 April 2024

`

Komisi III DPRD Kabupaten Malang Modifikasi Aplikasi E-Sarapan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Anggota DPRD sejatinya adalah pelayan dan penyambung lidah rakyat. Terkait hal tersebut maka selayaknya masyarakat dipermudah dalam menyalurkan saran dan aspirasinya kepada Wakil Rakyat (DPRD Kabupaten Malang).

SECARA khusus Komisi III DPRD Kabupaten Malang berencana melakukan modifikasi aplikasi E-Sarapan (Saran, Aspirasi dan Harapan) untuk memudahkan warga Kabupaten Malang menyuarakan aspirasi. Hal ini dikatakan Amarta Faza, ST Anggota DPRD Komisi III Wakil Ketua Badan Kehormatan Fraksi NasDem via WhatsApp usai melakukan kunker di Semarang.
“E-Sarapan adalah aplikasi yag bisa di download di playstore untuk menampung aspirasi masyarakat di Kota Semarang. Kami menilai aplikasi tersebut praktis dan bisa dimodifikasi diterapkan di Kabupaten Malang,” terangnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPRD Kabupaten Malang melakukan kunjungan kerja study banding di DPRD Kota Semarang. Beberapa materi yang dibahas antara lain adalah terkait pengembangan UMKM melalui Komite Ekonomi Kreatif. Selain itu juga membahas  hal yang cukup menarik  penerapan aplikasi e-sarapan.
E-SARAPAN (Saran, Aspirasi dan Harapan) adalah aplikasi yag bisa di download di playstore untuk menampung aspirasi masyarakat di Kota Semarang. Selama ini proses penyampaian aspirasi dari Rakyat dapat melalui Musrenbang  maupun reses.
Namun faktanya, aspirasi dari rakyat terkadang belum mampu sepenuhnya tersampaikan kepada Pemkot/Pemkab atau Anggota Dewan yang bersangkutan. Oleh karena itu, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju di era sekarang ini, inovasi program dan sarana prasarana penyampaian aspirasi berbasis teknologi sangat diperlukan.
Aplikasi E-SARAPAN ini, diluncurkan supaya dapat digunakan sebagai sarana untuk penyampaian aspirasi dari rakyat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan lebih cepat dan terbuka. Hal ini berkaitan juga dengan realisasi program Parlemen Modern, dimana salah satu indikatornya adalah adanya keterbukaan informasi/ Transparansi Publik.
Melalui aplikasi ini warga masyarakat dapat menyampaikan Aspirasi berupa usulan program maupun kegiatan kepada Anggota DPRD secara umum atau kepada Anggota DPRD tertentu sesuai dengan dapilnya masing-masing dimana lokasi program atau kegiatan tersebut diusulkan.
Saat ini kita sedang berada di era digital yang berkembang pesat, yang merubah cara hidup, pola pikir dan cara bekerja kita. Sedangkan era digital yang berkembang saat ini, di harapkan mampu mengimbangi/menyongsong datangnya era Revolusi Industri 4.0.
Hal ini semakin jelas ketika, Presiden Joko Widodo pada acara Indonesia Industrial Summit pada tahun 2018 mencanangan “Making Indonesia 4.0. Untuk mendukung diwujudkannya e-government tersebut, pemerintah mengesahkan peraturan maupun perundangan yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dilanjutkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) no. 06 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan yang terbaru adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Melalui undang-udang tersebut, membuktikan bahwa saat ini pemerintah kita serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi (e-government) secara holistik dan terintegrasi.” tukas Amarta Faza. (hadi)