MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bertempat di Aula Bojana Puri Kepanjen Pansus Perubahan atas Perda Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu melakukan tahapan sosialisasi Raperda baru-baru ini. Sosialisasi dilaksanaan bersamaan dengan Sosialisasi Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
PAPARAN Raperda dilaksanakan oleh Amarta Faza selaku Wakil Ketua Pansus Retribusi Perijinan Tertentu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Pemkab Malang hingga perwakilan Satpol PP Kabupaten Malang.
Acara turut mengundang seluruh shareholder dan masyarakat untuk mendapatkan kritik dan masukan untuk kesempurnaan Raperda. Perubahan Perda Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2010 dilatarbelakangi amanah Permendagri untuk menghapus retribusi ijin HO.
Surat Ijin Gangguan atau biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Investasi merupakan salah satu elemen penting dalam pertumbuhan ekonomi. Banyak daerah yang kemudian memberikan kemudahan berinvestasi guna menyokong pembangunan. Berbagai macam insentif pun ditawarkan.
Namun satu hal utama yang paling menarik investasi masuk adalah kemudahan berusaha dan sektor perizinan yang tidak berbelit-belit. Perubahan Perda ini menjadi salah satu upaya daerah untuk mempermudah investasi. Sesuai dengan amanah Permendagri No. 19 Tahun 2017, DPRD Kabupaten Malang menghapus seluruh pasal yang memcantumkan dan membahas terkait retribusi ijin HO (Hinderordonnantie).
Termasuk di dalam perubahan subtansi perda adalah tidak ada lagi mekanisme perpanjangan ijin HO. Evaluasi terhadap ijin HO hanya diperlukan apabila pelaku usaha melakukan perubahan terhadap jenis usaha, luasan atau jam kerja usaha.
Yang mana perubahan tersebut diperkirakan dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Raperda ini dibahas untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan implementasinya dilapangan tidak terdapat kendala lagi terkait perijinan usaha.
“Namun, disisi lain tetap kita memperhatikan bagaimana menciptakan rasa aman terhadap masyarakat dan tempat-tempat umum dari bahaya, kerugian, serta gangguan yang timbul akibat adanya suatu usaha. Sehubungan dengan maksud tersebut maka diimbangi adanya pengendalian, pengawasan dan pembinaan Pemerintah Daerah,” tegas Amarta Faza.
Dikatakan Politisi Nasdem ini, perda ini diharapkan bisa semakin memudahkan investasi dan pengurusan perijinan. Hal ini untuk mempermudah iklim investasi dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Malang. Pembahasan perda, dilakukan oleh anggota pansus sebanyak 11 anggota, yang mayoritas merupakan anggota komisi 3 yang membidangi keuangan dan ekonomi.
Pembahasan perda dilakukan sejak 19 Juni 2019. Pada 26 Juni 2019, pansus telah melaksanakan pembahasan bersama OPD terkait. Perda ini digagas sebagai upaya menikdaklanjuti PP No 19 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri No. 500 Tahun 2017 terkait perijinan tertentu.
Menurut Faza, hal ini dimaksudkan sebagai upaya penghapusan retribusi ijin HO (hinderordonnantie) atau ijin gangguan. Dengan lahirnya perda, diharapakan semakin memudahkan investasi dan pengurusan perijinan.
“Kami melihat selama ini masih banyak pengusaha dan pelaku bisnis mengalami kendala dalam aktifitas ekonominya. Makanya kami berupaya membuat perubahan bersama pemkab, dengan tetap memperhatikan dampak bagi masyarakat di sekitar wilayah usaha” tegas Amarta Faza wakil ketua pansus.
Dikatakan politisi Nasdem ini, perda ini diharapkan bisa semakin memudahkan investasi dan pengurusan perijinan. Selanjutnya hal ini tentunya merupakan bagian untuk mempermudah iklim investasi dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Malang. (hadi)