17 April 2025

`

Ketua RT Dimintai Keterangan Dugaan Perusakan Pagar

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang kasus dugaan perusakan pagar dengan terdakwa, Kujang Agus, warga Jl. Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu malam (04/03/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Karnaka, Ketua RT setempat yang sekaligus pemilik rumah no 19 a yang dikontrak Kujang.

 

Kujang Agus, saat akan mengikuti sidang di PN Kota.

 

DARI keterangan Karnaka, tembok pembatas rumah milik Chatalina, dibangun sebelum terdakwa mengontrak di rumahnya, tahun 2017.

“Saat tembok itu dibangun, kami keberatan. Saat proses membangun, sempat dimediasi di  Disperkim, salah satunya dari Pak Joko Siswo, Dinas PU Kota Malang. Dalam mediasi itu disepakati kalau tembok boleh dibangun berjarak 10 meter dari aspal. Namun,  pulang dari mediasi, ternyata tembok itu sudah selesai dibangun,” terang Karnaka.

Ketua RT, Karnaka dihadirkan dalam sidang dugaan perusakan pagar.

Menurut Karnaka, terkait pembongkaran pagar tembok, sebagai Ketua RT, dia tidak mengetahui prosesnya.

“Saat rumah dikontrak, Pak Kujang sempat mengatakan,  “bongkar ta tembok e”. Saya biasa saja,  karena saya kira bergurau. Ternyata sepulang dari luar negeri, tembok tersebut sudah dibongkar,” lanjut Kanaka.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/02/2020) lalu.

Dia didakwa Jaksa, Hanis Aristya Hermawan, SH, dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP terkait dugaan pidana perusakan pagar, dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau barang siapa di muka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.  (ide/mat)