Ketua MUI : Usut Tuntas Pembuangan Bayi
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Maraknya kasus pembuangan bayi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi perhatian Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Malang, KH. Fadhol Hija. Apalagi dari belasan kasus pembuangan bayi, nyaris tidak ada yang terungkap pelakunya.
KEPADA awak media, Ketua MUI Kabupaten Malang meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Malang, agar mengusut tuntas kasus pembuangan bayi di Kabupaten Malang. Sebab, dengan tidak tertangkapnya pelaku, dikhawatirkan akan membuat masyarakat menganggap enteng perbuatan keji tersebut.
Menurut Kyai Fadhol, agama Islam melarang dan mengutuk perbuatan menelantarkan bayi, apalagi sampai membuat bayi tersebut meninggal dunia. “Biasanya, bayi dibuang karena tidak dikehendaki orang tua. Bisa jadi itu adalah dari hubungan gelap. Di sini, perbuatan itu sendiri adalah sudah dosa besar. Kemudian Islam jelas melarang penelentaran bayi, karena setiap anak yang lahir adalah amanah. Menelantarkanya dosa besar lagi, apalagi jika sampai bayi tersebut meninggal,” paparnya.
Karena itu Kyai Fadhol pun menuntut kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas pembuangan bayi.
Di Kabupaten Malang, dalam tiga tahun terakhir ini, telah berulang kali terjadi kasus pembuangan bayi. Ada yang diketemukan dalam kondisi hidup, namun tidak sedikit yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Tercatat, hanya satu kali kasus pembuangan bayi yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Malang, yakni kasus pembuangan bayi dengan tersangka Kutiba (25), warga Dusun Aran-Aran, Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Senin (22/01/2018) silam.
Dalam keprihatinanya, Ketua MUI Kabupaten Malang menyatakan, Polres Malang sebagai penegak hukum, harus benar-benar mengungkap kasus pembuangan bayi. “Aparat yang terkait harus menangani tindakan melanggar hukum tersebut, berkewajiban untuk mencari, menangkap dan mengusut tuntas kasusnya. Apabila tidak ada tindakan, berati rela terhadap perbuatan itu dan dosanya sama dengan pelakunya,” tegas Kyai Fadhol Hija.
Sementara itu, menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, Ipda Yulistiana, SH, ada beberapa faktor yang mendasari orang tua, baik laki-laki maupun perempuan, tega berbuat keji dengan membuang darah dagingnya.
“Dari beberapa kajian beberapa kasus yang terjadi, biasanya latar belakangnya adalah hubungan di luar nikah yang mengakibatkan kehamilan. Kemudian, karena ketidaksiapan mental dari orang tua, rata-rata malu dengan realita yang terjadi,” beber Yulistiana.
Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya dukungan moral dari pihak keluarga yang justru menganggap kehamilan di luar nikah adalah aib, sehingga akhirnya membuat pilihan nekat untuk membuang bayinya daripada menanggung malu.
Sebenarnya, dengan ancaman hukuman yang berat, diharap para pelaku pembuangan bayi akan jera. Namun faktanya, bukannya jera. Kasus pembuangan bayi masih terjadi, bahkan nyaris hampir satu bulan sekali.
“Kalau dari segi punishment, ancaman hukumannya tergolong berat, maksimal 20 tahun penjara, jika sang anak sampai meninggal. Namun sayangnya, pengetahuan masyarakat terhadap aturan ini masih minim,” ungkap Kanit PPA Polres Malang.
Polri sendiri, menurut Yulis, bukan saja melakukan penindakan tegas, namun juga sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan agar kasus pembuangan bayi tidak semakin marak.
“Kita sudah lakukan sosialisasi kepada anak-anak remaja yang rentan terjerat dalam perilaku seks pra nikah. Kita beri mereka pemahaman bahaya seks pra nikah di sekolah-sekolah. Namun upaya pencegahan tidak mungkin dilakukan POLRI sendirian, perlu keterlibatan semua stakeholder ,”tandas Ipda Yulistiana.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang, Drs. Prihadi Waskito, MM menyampaikan, untuk korban penanganan pembuangan bayi adalah ranah Dinas Sosial. “Kalau untuk korban, itu adalah ranah Dinas Sosial untuk penanganannya. Kami hanya melakukan sosialisasi pencegahan,”ujar Prihadi pendek tanpa mau merinci sosialisasi seperti apa yang sudah dilakukan. (diy)