13 Desember 2024

`

Ketua DPRD: Jawaban PJ Wali Kota Malang Masih Normatif

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, I Made Rian Dianakartika, menilai, jawaban PJ Wali Kota Malang terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, masih normatif.

 

DPRD Kota Malang saat Rapat Paripurna  Penyampaian Penjelasan Pj Wali Kota Malang Terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, di DPRD Kota Malang, Senin (10/06/2024) siang.

 

HAL ITU disampaikan Ketua DPRD Kota Malang saat Rapat Paripurna  Penyampaian Penjelasan Pj Wali Kota Malang Terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, di DPRD Kota Malang, Senin (10/06/2024) siang.

Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, I Made Rian Dianakartika.

“Iya, dirasa jawaban PJ Wali Kota Malang masih normatif. Belum menyentuh teknis sebagaimana diinginkan anggota,” terangnya.

Untuk itu, kata Made, sebagaimana jadwal Badan Musyawarah (Bamus), jawaban normatif dari PJ Wali Kota akan diperdalam di rapat komisi. Karena itu, setelah agenda tersebut, akan dilaksanakan hearing (rapat dengar pendapat).

Bahkan, tambah Made, ada beberapa jawaban PJ Wali Kota Malang yang dirasa hampir sama, sehingga kurang efisien secara waktu, karena tidak semua pertanyaan dari anggota yang harus dijawab satu persatu, khususnya yang jawaban cenderung sama.

“Dari sejumlah jawaban, ada yang dirasa perlu disoroti. Terkait bantuan dari Dinas Sosial yang hanya terserap sekitar 53 persen, sehingga menjadi silpa. Nanti, setelah hearing, hal itu akan menjadi sorotan,” tegasnya.

Sementata itu, PJ Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyebut sejumlah pendapatan yang dirasa masih belum sesuai dengan target.  “Ada sejumlah regulasi. Untuk itu, harus menyesuaikan. Dilakukan di tahun 2024 berjalan. Termasuk harmonisasi dengan Kumham Provinsi Jawa Timur. Untuk lebih lengkap, ada di Bapenda,” katanya. (aji/mat)